Home / Tanah Bumbu

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:27 WIB

Anggaran Rp1,38 Miliar untuk Shalawat Pilkada, Dirham Zain Pertanyakan Relevansi

BANJARMASIN –Pelopor News Kalimantan- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, mempertanyakan penggunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Tanah Bumbu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat yang digelar di lantai 2 Gedung B DPRD Kalsel pada Selasa, 18 Februari 2025, ia menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp1.380.944.750 untuk kegiatan sosialisasi bertajuk “Tanah Bumbu Bershalawat”.

Menurut Dirham, penggunaan dana hibah sebesar itu untuk acara keagamaan tidak memiliki relevansi langsung dengan tujuan utama sosialisasi pemilihan. Ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Tanah Bumbu untuk mengaudit penggunaan dana tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Anugerah Desa Wisata 2024: Agrotechnopark Batulicin Irigasi Raih Penghargaan Bergengsi

Selain itu, dalam rapat sebelumnya pada 12 Februari 2025, DPRD Tanah Bumbu juga meminta KPU memberikan penjelasan lebih rinci terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp32,4 miliar yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menjelaskan bahwa sebagian anggaran digunakan untuk honorarium dan operasional badan ad hoc, serta kegiatan sosialisasi seperti “Tanah Bumbu Bershalawat”. Namun, DPRD menilai penjelasan tersebut belum cukup detail dan mendesak KPU untuk lebih transparan.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Kunjungi DPRD Palangka Raya untuk Tingkatkan PAD

Dibandingkan dengan daerah lain, penggunaan dana hibah di Tanah Bumbu juga menjadi sorotan. Kabupaten Tanah Laut yang menerima Rp31,6 miliar mengembalikan Rp12,9 miliar, sementara Kabupaten Tabalong yang mendapatkan Rp30 miliar mengembalikan Rp7 miliar. Sebaliknya, KPU Tanah Bumbu dengan dana Rp32,45 miliar tidak melakukan pengembalian dana, meskipun Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Kritik terhadap KPU Tanah Bumbu ini semakin menguatkan desakan agar dana hibah yang bersumber dari APBD dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi demi menjamin demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab.”(Tim)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026

Tanah Bumbu

Rhoma Irama Guncang Pagatan! Raja Dangdut Siap Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Festival Mappanre Ri Tasi’e

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove, dikawasan Muara Pagatan ,Perkuat Benteng Pesisir dan Dorong Ekonomi Hijau

Tanah Bumbu

Warga Desa Sejahtera Keluhkan PJU Banyak yang Mati Total saat Reses DPRD Tanah Bumbu,:Abdul Rahim Menyatakan Komitmennya untuk Menindak Lanjuti Keluhan Warga

Tanah Bumbu

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Bacakan Sejarah Pembentukan Daerah di HUT ke-23, Bangkitkan Semangat Kebersamaan

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Penyampaian Reperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 , Awali Tahapan Baru Penyesuaian Wilayah