Home / Tanah Bumbu

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:27 WIB

Anggaran Rp1,38 Miliar untuk Shalawat Pilkada, Dirham Zain Pertanyakan Relevansi

BANJARMASIN –Pelopor News Kalimantan- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, mempertanyakan penggunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Tanah Bumbu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat yang digelar di lantai 2 Gedung B DPRD Kalsel pada Selasa, 18 Februari 2025, ia menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp1.380.944.750 untuk kegiatan sosialisasi bertajuk “Tanah Bumbu Bershalawat”.

Menurut Dirham, penggunaan dana hibah sebesar itu untuk acara keagamaan tidak memiliki relevansi langsung dengan tujuan utama sosialisasi pemilihan. Ia pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Tanah Bumbu untuk mengaudit penggunaan dana tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Dana Hibah Pemilu KPU Tanbu Diduga Tak Transparan, WRC PAN-RI Desak Penjelasan Kesbangpol

Selain itu, dalam rapat sebelumnya pada 12 Februari 2025, DPRD Tanah Bumbu juga meminta KPU memberikan penjelasan lebih rinci terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp32,4 miliar yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menjelaskan bahwa sebagian anggaran digunakan untuk honorarium dan operasional badan ad hoc, serta kegiatan sosialisasi seperti “Tanah Bumbu Bershalawat”. Namun, DPRD menilai penjelasan tersebut belum cukup detail dan mendesak KPU untuk lebih transparan.

Baca Juga :  Pedagang Siring Pantai Pagatan, Tanah Bumbu, Berkomitmen pada Integritas Bisnis

Dibandingkan dengan daerah lain, penggunaan dana hibah di Tanah Bumbu juga menjadi sorotan. Kabupaten Tanah Laut yang menerima Rp31,6 miliar mengembalikan Rp12,9 miliar, sementara Kabupaten Tabalong yang mendapatkan Rp30 miliar mengembalikan Rp7 miliar. Sebaliknya, KPU Tanah Bumbu dengan dana Rp32,45 miliar tidak melakukan pengembalian dana, meskipun Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Kritik terhadap KPU Tanah Bumbu ini semakin menguatkan desakan agar dana hibah yang bersumber dari APBD dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi demi menjamin demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab.”(Tim)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Optimalisasi Keandalan Layanan Air Minum di Desa Sarigadung

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis