TANAH BUMBU –Pelopor News Kalimantan – Pelayanan BPJS Kesehatan di Tanah Bumbu kembali menjadi sorotan! Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dengan BPJS Kesehatan Tanah Bumbu dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor pada Rabu (12/2/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman, guna membahas berbagai kendala regulasi yang dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Anggota DPRD, Said Ismail Kholil Al-Idrus, dengan tegas menyampaikan bahwa banyak warga yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan, mulai dari sulitnya proses rujukan hingga penolakan layanan dalam kondisi darurat.
“Kami menerima banyak laporan warga yang kesulitan menggunakan BPJS, bahkan ada yang harus membayar biaya rumah sakit secara pribadi karena sistem rujukan yang berbelit-belit. Ini persoalan serius yang harus segera ditangani!” tegasnya.
Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah kewajiban ibu hamil untuk terlebih dahulu berobat ke puskesmas sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit. DPRD menilai kebijakan ini tidak fleksibel, terutama dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan ibu dan bayi.
Tak hanya itu, warga yang sakit di luar daerah juga menghadapi kendala serius. Mereka harus mendapatkan rujukan dari daerah asal sebelum bisa berobat menggunakan BPJS. “Ini jelas menyulitkan! Bagaimana jika kondisi pasien kritis dan butuh tindakan cepat?” ujar anggota dewan dengan nada geram.
BPJS Klarifikasi, Tapi Dinilai Kurang Sosialisasi
Perwakilan BPJS Kesehatan mencoba menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Kesehatan. Mereka mengklaim bahwa dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
“Jika kondisi pasien memang gawat darurat, rumah sakit wajib melayani tanpa perlu rujukan. Namun, untuk kasus non-darurat, prosedur tetap harus diikuti,” jelas perwakilan BPJS.
Namun, dokter spesialis kandungan, dr. Saiful, justru mengkritik sistem ini yang dinilai kurang sosialisasi di lapangan.
“Banyak pasien yang tidak memahami aturan BPJS karena informasi yang diberikan hanya sebatas iuran dan kelas layanan. Padahal, mereka perlu tahu hak-hak mereka dalam sistem BPJS,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan kesiapan BPJS dalam mendukung tenaga medis agar sistem ini bisa berjalan efektif. “Kalau aturan ini diterapkan, apakah BPJS sudah menyiapkan tenaga medis yang cukup di puskesmas dan rumah sakit?” tanyanya.
Tak ingin berlama-lama dengan polemik, DPRD Tanah Bumbu menuntut tindakan nyata dari BPJS Kesehatan. Salah satu solusi yang diajukan adalah menempatkan petugas BPJS di rumah sakit untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi.
“Banyak warga yang bingung dengan aturan BPJS. Kami ingin ada petugas khusus di rumah sakit yang bisa memberikan solusi langsung, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujar Said Ismail Kholil Al-Idrus.
Selain itu, DPRD juga mendesak agar ada kebijakan khusus bagi warga Tanah Bumbu yang sedang berada di luar daerah agar mereka tetap bisa menggunakan BPJS tanpa hambatan administratif.
Komisi I DPRD Tanah Bumbu berharap rapat ini bisa menjadi langkah awal bagi BPJS dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor untuk melakukan perbaikan layanan. “Jangan sampai ada lagi warga yang menderita hanya karena sistem yang kaku dan tidak berpihak pada rakyat,” tegas mereka.”(Nata/Team)