Home / Tanah Bumbu

Minggu, 29 September 2024 - 12:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Evaluasi Efektivitas 27 Perda yang Disahkan pada 2023 dan 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

Batulicin, Pelopor News Kalimantan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada 2023 dan 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perda dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(25/9/2024)

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dalam rapat kerja yang digelar di Batulicin pada Rabu (25/12/2024), menegaskan bahwa evaluasi ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan yang diambil dalam rapat sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya optimalisasi implementasi Perda yang sudah disahkan.

“Sebagaimana laporan dari Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu, terdapat beberapa Perda yang belum dapat diimplementasikan secara maksimal. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk mengatasi kendala ini,” ujar Harmanudin.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Infrastruktur di Kecamatan Satui

Ia juga menekankan pentingnya peran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul selama penerapan Perda, serta mencari solusi terbaik untuk memastikan setiap peraturan dapat berjalan dengan baik.

Dalam laporan Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tercatat 14 Perda disahkan pada tahun 2023 dan 13 Perda pada 2024. Namun, belum semua peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Terkait hal tersebut, Harmanudin juga mengingatkan bahwa pengajuan naskah akademik dalam penyusunan peraturan sangat penting. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang kurang tepat sering menjadi faktor penghambat dalam implementasi Perda.

Baca Juga :  Geliat Kreativitas Kuliner di Tanah Bumbu: Lomba Menu Sehat Berjaya di Pendopo Serambi Madinah Gunung

“Rapat ini juga merupakan respons atas catatan penting yang muncul saat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan penyusunan Perda pada 2023 dan 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukannya kembali pada tahun 2025 setelah melalui proses evaluasi. Namun, pengecualian diberikan kepada Perda yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada 2025.

Dengan adanya evaluasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap agar Perda yang ada tidak hanya efektif dalam penerapan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Optimalisasi Keandalan Layanan Air Minum di Desa Sarigadung

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis