Home / Tanah Bumbu

Rabu, 4 September 2024 - 14:48 WIB

Sengketa Tanah Dua Tahun Berakhir: Eddy Sugiarto Menang Telak di Semua Tingkat Pengadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan ,Sengketa tanah antara Eddy Sugiarto dan Benny Ardianto, yang telah berlangsung selama dua tahun, akhirnya menemui titik akhir. Pada Selasa, 3 September 2024, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu menggelar sidang penting yang memeriksa dokumen kepemilikan tanah secara langsung di lokasi yang dipersengketakan, yaitu di Jalan Raya Batulicin, RT.01/RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Pengecekan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, pihak kepolisian, dan sejumlah media.

Sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2022. Pada tahap awal di Pengadilan Negeri Batulicin, Eddy Sugiarto dinyatakan sebagai pemilik sah tanah melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bln. Benny Ardianto, yang tidak puas dengan keputusan tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperkuat putusan PN Batulicin melalui putusan Nomor 70/PDT/2022/PT Bjm, yang kembali mengukuhkan posisi Eddy Sugiarto.

Baca Juga :  Kampung Baru Dapat Kunjungan Tim Penilai Lomba Desa , Lurah Catur Hariadi Optimis Raih Hasil Memuaskan"
Oplus_131072

Tidak menyerah, Benny Ardianto melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut melalui putusan Nomor 1549 K/Pdt/2023, yang sekali lagi menegaskan kemenangan Eddy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga :  BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Paket Ramadan kepada Mustahik di Karang Bintang

Setelah meraih kemenangan di semua tingkat pengadilan, Eddy Sugiarto segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Batulicin untuk memastikan eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Keputusan ini adalah langkah terakhir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” kata Eddy kepada media.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Tanah Bumbu, mengingat dampaknya yang signifikan bagi kedua belah pihak. Proses eksekusi yang segera dilaksanakan diharapkan dapat mengakhiri sengketa tanah yang berkepanjangan ini.

Sugiarto Menang di Semua Tingkat Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Akhiri Sengketa: Eddy Sugiarto Dipastikan Pemilik Sah Tanah”,(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Kerjasama Daerah

Tanah Bumbu

Ribuan Jamaah Penuhi Haul ke 22 KH.Muhammad Dachlan : Menghidupkan Semangat Dakwah yang Tak Pernah Padam

Tanah Bumbu

Pelatihan Kompetensi 2025: Langkah Strategis Pemerintah Tanah Bumbu untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Tanah Bumbu

Rapat Koordinasi KP-SPAM: Pemerintah Tanah Bumbu Fokus pada Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat

Tanah Bumbu

Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Parhan Pasi, Tokoh Muhammadiyah dan Pendiri Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mushola Miftahul Jannah Tanah Bumbu: Meneladani Akhlak Mulia Nabi Muhammad Saw

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu : Generasi Muda Harus Jauhi Narkoba untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Tanah Bumbu

Mendesak Relokasi Pasar Pagatan: Suara Masyarakat dan Mahasiswa Didengar di Rapat DPRD Tanah Bumbu