Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan , Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, menorehkan sejarah baru pada Senin (02/09/2024). Desa ini menjadi yang pertama di Kalimantan yang menerima Sertifikat Elektronik Redistribusi Tanah. Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada warga oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, S.H., M.H.
Penyerahan sertipikat ini adalah hasil dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sukses mengubah status lahan dari kawasan hutan menjadi lahan sah milik warga. Program ini membawa angin segar bagi masyarakat Desa Emil Baru yang selama ini mengelola tanah tanpa kepastian hukum.
Dengan adanya sertipikat elektronik ini, warga tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi atas kepemilikan tanah, tetapi juga kemudahan akses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan keamanan hukum yang lebih baik bagi warga desa.
Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), serta sejumlah pegawai kantor pertanahan dan warga setempat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dengan harapan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun depan,” ujar Agus Sugiono dalam sambutannya.

Warga Desa Emil Baru menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada BPN Tanah Bumbu. Mereka merasa sangat terbantu dengan kepastian hukum yang kini dimiliki, yang diyakini akan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penyerahan Sertipikat Elektronik Redistribusi Tanah ini tidak hanya menjadi momen bersejarah, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.”(Nata/Team)