Kotabaru, Pelopor News Kalimantan – Sidang Pleno KPUD Kotabaru yang digelar pada 10 Juli 2024 mengesahkan dua pasangan calon (paslon) independen untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru 2024. Hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan bahwa kedua paslon tersebut telah memenuhi syarat administrasi.
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, kedua paslon, dan sejumlah undangan lainnya. Dalam sidang pleno tersebut, dua paslon independen yang mendapatkan tiket untuk bertarung di Pilkada 2024 adalah H. Iqbal Yudiannor – H. Surya Wahyudi dan Hj. Fatma Idiana – H. Said Akhmad.
“Kedua paslon independen tersebut sekarang sudah mempunyai tiket berkontestasi di Pilkada 2024 Kabupaten Kotabaru,” ujar Ketua KPUD Kotabaru. Dia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, bersamaan dengan pendaftaran paslon yang diusung oleh partai politik (Parpol).
“Pasangan independen yang mendapatkan tiket ini boleh mendaftar dengan didukung Parpol dan juga boleh mendaftar dengan diusung Parpol,” jelas Ketua KPUD Kotabaru.
Harapan warga Kotabaru sangat besar terhadap para calon pemimpin yang akan datang. Masyarakat berharap pemimpin terpilih dapat membawa perubahan signifikan dan pembangunan yang berkelanjutan di Kotabaru. “Kami menginginkan pemimpin yang benar-benar peduli dengan kesejahteraan rakyat dan mampu membawa Kotabaru ke arah yang lebih baik,” kata H.Imran salah satu warga.
Dengan semangat demokrasi yang tinggi, warga Kotabaru menyambut baik proses Pilkada ini dan berharap pemimpin yang daerah.(Nata/Team)