Kotabaru,Pelopor News Kalimantan 07 Mei 2024 Di bawah kepemimpinan yang menginspirasi dari Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH, Kota ini kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun ke-9 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan. Prestasi gemilang ini menorehkan sejarah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Penyerahan Opini WTP ke-9 ini dilakukan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi, S. E., M.M.,Ak., CA, CSFA, di Aula BPK Lantai 4 pada hari Selasa, 07 Mei 2024.
Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini, didampingi oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S. Sos, serta Wakil Ketua 1 DPRD Kotabaru, Mukhni, Kepala BPKAD Kotabaru, Risa Ahyani, dan Inspektur Kotabaru, Ahmad Fitriadi.
“Kita meraih penghargaan WTP bersama dengan 13 Kabupaten/Kota lainnya. Opini WTP ke-9 untuk Kabupaten Kotabaru adalah prestasi luar biasa dan menjadi hadiah spesial menyambut HUT ke-74 Kabupaten Kotabaru pada 01 Juni mendatang,” ungkap Bupati dengan semangat.
Bupati Kotabaru juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan prestasi ini sebagai hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh komponen Pemerintah Daerah, khususnya Perangkat Daerah yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Kerjasama yang sinergis dengan DPRD Kotabaru sangat berarti dalam pencapaian ini. Terima kasih atas kolaborasi yang telah membawa Kabupaten Kotabaru menuju kesuksesan ini. Semoga kerja sama ini berlanjut untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru yang terdepan,” harapnya.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, juga menyampaikan ucapan selamat atas capaian gemilang yang diraih secara konsisten di bawah kepemimpinan Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH.
“Ini merupakan pencapaian luar biasa dalam 9 tahun kepemimpinan beliau. Opini WTP ke-9 ini bukan hanya hadiah bagi Kabupaten Kotabaru yang memasuki usia ke-74, tapi juga sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru. Semoga ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah di segala bidang,” tuturnya dengan haru.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, A. E., M. M., Ak., CA, CSFA, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023, seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, termasuk Kotabaru, dinilai layak mendapatkan Opini WTP.
Meskipun terdapat beberapa catatan yang perlu penindakan lebih lanjut, namun hal ini tidak mempengaruhi penyajian LKPD. Terdapat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, sesuai dengan regulasi dalam undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya dengan tegas. (Tim)