Tanah Bumbu-Pelopor News Kalimantan
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengumumkan kesiapan mereka untuk menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen meningkatkan perlindungan konsumen. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, Hamaludin Tahir, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan pedagang di Tanbu.
Pada tanggal 17 Januari 2024, petugas Tanbu menerima Cap Tanda Tera (CTT) 2024 dari Ditjen Metrologi Kementerian Perdagangan di Bandung, yang menjadi bukti sah untuk melaksanakan Tera/Tera Ulang pada timbangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat, sebagai persiapan penting untuk penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.
Hamaludin menegaskan pentingnya langkah-langkah ini dengan merujuk pada moto Tanah Bumbu, “Bersujud,” yang mencerminkan sikap jujur dalam urusan timbangan, memiliki makna mendalam dalam berbagai agama.
Metrologi legal diakui dengan tidak adanya retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP di Tahun 2024, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Hal ini menandakan bahwa Tera/Tera Ulang kini dianggap sebagai Layanan Publik biasa, bukan lagi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan demikian, pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024 di Tanah Bumbu dianggap sebagai langkah proaktif dalam memastikan kualitas dan keadilan dalam transaksi jual beli, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat setempat. (Team)













