Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu memberikan peringatan serius kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil lolos seleksi tahun 2023.
Kepala BKPSDM Tanbu, Rusdiansyah, pada Jumat (29/12/2023), mengingatkan bahwa PPPK yang lolos seleksi harus segera melengkapkan berkas persyaratan hingga batas waktu 14 Januari 2024. Salah satu berkas yang diutamakan adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Rusdiansyah menyatakan bahwa kelengkapan berkas, termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Rohani, menjadi syarat mutlak sebelum melangkah ke tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K.
“Kami mengingatkan seluruh PPPK untuk memastikan kelengkapan berkas. Batas waktu pengumpulan berkas hingga 14 Januari 2024 sangat ketat, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap pengusulan NIP P3K,” jelas Rusdiansyah.
Rusdiansyah juga memberikan pesan khusus kepada pegawai di bidang Kesehatan, Tenaga Teknis, dan Guru untuk berhati-hati dan cermat dalam mengisi formulir, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH). Informasi tersebut dianggap krusial karena memengaruhi penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi peserta yang lulus P3K.
“Para peserta yang lulus P3K diharapkan memeriksa dengan teliti persyaratan yang kami umumkan. Bila ada kebingungan, mereka dapat langsung menghubungi bidang terkait di kantor BKPSDM Tanbu,” tambah Rusdiansyah sebagai penegasan. (Team)