TANAH BUMBU -Pelopornewskalimantan.com- 13 April 2026 – Pemerintah Desa Hidayah Makmur mengumumkan perubahan jam operasional pelayanan kepada masyarakat yang mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Desa Rudi Hartono sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik di lingkungan desa.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa jam pelayanan untuk hari Senin hingga Kamis kini dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB tanpa waktu istirahat (ishoma). Sementara itu, khusus hari Jumat, pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi desa, mulai dari pengurusan surat-menyurat hingga layanan kependudukan lainnya. Pemerintah desa juga mengimbau warga untuk menyesuaikan waktu kunjungan agar pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
“Kami berharap seluruh warga dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan perubahan jam pelayanan ini. Informasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat masyarakat datang ke kantor desa,” ujar Kepala Desa Rudi Hartono dalam keterangannya.
Pemerintah Desa Hidayah Makmur juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi publik.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih terencana dalam mengurus keperluan administratif, sehingga pelayanan dapat berlangsung optimal tanpa kendala waktu.
Informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh warga Desa Hidayah Makmur dan sekitarnya.”(Ril)













