Tanah Bumbu –Pelopornewskalimantan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020, Senin (6/4/2026).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 12.00 WITA tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Pemerintah daerah turut hadir yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Yulian Herawati.
Dalam rapat tersebut, disampaikan Raperda mengenai pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur perubahan status wilayah Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam di Kecamatan Batulicin.
Penyampaian Raperda ini menjadi langkah awal bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut, seiring dengan dinamika dan kebutuhan perkembangan wilayah saat ini.
Tahapan ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah sebelum Raperda dibahas lebih lanjut hingga mencapai persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru.
DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah”(Nata)













