Kotabaru – peloporNews Kalimantan -Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan dan perlindungan keluarga melalui penyelenggaraan nikah massal bagi 28 pasangan, yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D), yang difokuskan pada penguatan legalitas pernikahan sebagai fondasi utama keluarga yang terlindungi secara hukum dan administrasi.
Pelaksanaan nikah massal ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Kotabaru, sebagai tindak lanjut dari rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun 2026. Tahapan kegiatan meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kabupaten Kotabaru, Sri Sulistiyani, menjelaskan bahwa dari total 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, 15 pasangan dinikahkan secara langsung dalam nikah massal, empat pasangan telah lebih dulu melangsungkan pernikahan di balai nikah, sementara sembilan pasangan lainnya telah memperoleh penetapan Pengadilan Agama dan akan menerima buku nikah.
“Isbat nikah dan nikah massal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas keluarga daerah, khususnya dari aspek legalitas dan keutuhan keluarga. Dengan pernikahan yang sah, pasangan suami istri serta anak-anak memperoleh kepastian hukum, sekaligus kemudahan akses terhadap administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Kegiatan ini didukung oleh pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan kegiatan pendampingan dari Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Selatan, berupa penyaluran bantuan kepada keluarga berisiko stunting (KRS). Bantuan tersebut menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan pondasi utama dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera.
“Keluarga adalah unit terkecil masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia berharap seluruh pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, saling menghargai, serta menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurutnya, selain pengesahan nikah, Pengadilan Agama juga menangani berbagai perkara keluarga lainnya, termasuk perceraian.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum dan harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat sebelum melangsungkan pernikahan agar memperoleh pemahaman yang utuh mengenai prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis paket keluarga berkualitas untuk penanganan stunting oleh Wakil Bupati Kotabaru kepada enam warga penerima manfaat.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta undangan lainnya.
Melalui kegiatan nikah massal ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. “(Nata)













