Home / Pemerintahan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:41 WIB

Menteri ATR/BPN Pulihkan Sertipikat Tanah Transmigran di Kotabaru, Tim Gabungan Lintas Kementerian Turun ke Lapangan

Kotabaru — PeloporNewskal-sel.com – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepastian hukum hak atas tanah milik ratusan transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertipikat tanah transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, akan dipulihkan.

Kepastian itu disampaikan Nusron usai berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno. Hasilnya, pemerintah sepakat membentuk tim gabungan lintas kementerian yang akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah menghidupkan kembali sertipikat tanah transmigran dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah berikutnya adalah membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan transmigrasi tersebut karena dinilai tumpang tindih secara hukum. Selain itu, tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan segera turun ke Kalimantan Selatan pekan ini.

Baca Juga :  Kadis PMD Buka Bimtek BPD dan Bumdesa, Juga Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Bumdesa

Konflik lahan ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah para transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Sebagian lahan yang berupa rawa dan dinilai tidak produktif kemudian ditinggalkan oleh sejumlah transmigran. Dalam perjalanannya, terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu, yang menyebabkan status kepemilikan lahan semakin rumit.

Permasalahan kian memuncak pada 2019, ketika atas permohonan kepala desa setempat diterbitkan surat pembatalan sertipikat. Proses tersebut mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016. Akibatnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah dengan luas total sekitar 485 hektare.

ATR/BPN Akui Ada Kekeliruan Aturan
Nusron Wahid menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran aturan hukum yang dijadikan dasar pembatalan sertipikat tersebut.

“Menurut penilaian kami, pasal yang digunakan sebagai dasar pembatalan tidak tepat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak Januari 2025, meski belum seluruh pihak mencapai kesepakatan. Pemerintah memastikan mediasi lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :  BPBD Kotabaru Terima Hibah 3 Unit Mobil TRC dan Peralatan Selam, Kesiapsiagaan Bencana Kian Diperkuat

Selain pemulihan sertipikat, Nusron juga meminta pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah yang haknya dipulihkan.

“Perintah kami kepada tim di lapangan jelas, mereka tidak boleh kembali sebelum persoalan ini tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegas Nusron.

Dukungan Kementerian Transmigrasi dan ESDM
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menangani persoalan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

“Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang merespons cepat. Kementerian Transmigrasi juga akan mengirim tim untuk mendampingi penyelesaian di lapangan,” kata Iftitah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai milik PT SSC serta membekukan sementara IUP perusahaan tersebut hingga konflik lahan benar-benar diselesaikan.

“Kami akan mengkaji ulang seluruh perizinan dan membekukan IUP sampai persoalan ini dinyatakan selesai dan clear,” ujar Tri Winarno.(Team)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ketua BAZNAS Tanah Bumbu KH.Ustadz Hamzah Ucapkan Selamat, Andi Rustianto Resmi Pimpin KNPI Kalimantan Selatan 2026–2029

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Lepas 309 Jamaah Haji 1447 H/2026 M, Wakil Bupati Doakan Menjadi Haji Mabrur

Pemerintahan

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Mal Pelayanan Publik : Layanan Cepat, Mudah, dan Terpadu untuk Masyarakat

Pemerintahan

Waspada El Nino 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Luncurkan Aplikasi Penanganan Pascabencana

Pemerintahan

IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB dan Imunisasi Gratis, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Ibu dan Anak

Pemerintahan

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Dalam Pembangunan Daerah

Pemerintahan

Wujudkan Sinergitas Antar daerah Pemkab Kotabaru Hadiri Acara Puncak Hari Jadi HSU

Pemerintahan

May Day 2026 di Kotabaru Berlangsung Kondusif, Bupati dan Wakil Bupati Temui Langsung Massa Buruh :Dorong Senergi Buruh , Pengusaha dan Pemerintah