Tanah Bumbu —PeloporNews Kalimantan – Suara bising dari kendaraan berknalpot brong kembali menjadi sorotan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Kebisingan yang ditimbulkan terutama pada malam hari, membuat masyarakat merasa tidak nyaman dijalan raya dan terganggu ketenteramannya.”(31/10/2025)
Banyak warga mengeluhkan bahwa suara keras dari knalpot tersebut tidak hanya mengganggu waktu istirahat, tetapi juga menimbulkan keresahan dijalan dan berpotensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Salah satu warga Batulicin, hj ,wiyah (42), mengungkapkan bahwa suara knalpot brong sering terdengar hingga larut malam, terutama dari para pengendara muda yang melintas di jalan utama kota.
“Kami sering kaget dengan suara knalpot yang memekakkan telinga. Kadang saat anak-anak sudah tidur, tiba-tiba mereka lewat dengan suara seperti petasan. Ini sangat mengganggu,” ujarnya dengan nada kesal.
Keluhan serupa juga datang dari warga Kecamatan Simpang Empat dan Kusan Hilir. Mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengendara yang memasang atau menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar.
Menurut warga, selain merusak kenyamanan lingkungan, kebisingan dari knalpot tersebut juga dapat menimbulkan potensi bahaya di jalan raya, sebab para pengendara kerap ugal-ugalan dan melaju dengan kecepatan tinggi hanya untuk menarik perhatian.
“Kami minta aparat kepolisian, khususnya dari Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, untuk melakukan razia rutin dan penertiban. Sudah terlalu lama masyarakat dibuat resah dengan suara knalpot seperti itu,” tambah H.Yudi (53), warga Desa Hidayah Makmur
Masyarakat menilai bahwa penertiban kendaraan berknalpot brong perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya sesaat. Tindakan tegas diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak menaati aturan.
Selain itu, aparat kepolisian diharapkan menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, agar para remaja dan pengendara muda lebih memahami dampak buruk penggunaan knalpot tidak standar, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
Kepolisian sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan meningkatnya keluhan dari warga, harapan besar kini tertuju pada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti keresahan masyarakat ini melalui razia dan penertiban menyeluruh di seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Warga yakin, jika aparat bertindak tegas dan konsisten, suasana Tanah Bumbu akan kembali tenang, aman, dan nyaman untuk semua lapisan masyarakat.”(Tim)













