KOTABARU, peloporNews Kalimantan– Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus seremonial penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik hasil Pemilu 2024–2029 dari APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kotabaru, Selasa (19/8/2025) pagi.
Acara tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Johanuddin, Plt. Sekretaris Kesbangpol Rela Radhani, perwakilan Kodim 1004, Lanal Kotabaru, Kejaksaan Negeri, Polres, Ketua KPU, Komisioner Bawaslu, serta perwakilan dari 11 partai politik di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Johanuddin, disampaikan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan politik, kaderisasi, serta penguatan demokrasi di tingkat lokal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Kesbangpol Kotabaru yang telah memfasilitasi proses ini dengan baik mulai dari verifikasi hingga pelaporan, sehingga penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Johanuddin.
Sementara itu, Ketua Panitia H. Abdul Hamid dari Kesbangpol menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada DPA Badan Kesbangpol Kotabaru. Melalui penyaluran bantuan ini, diharapkan partai politik dapat memperkuat peranannya dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan partisipatif di daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan bantuan secara simbolis kepada perwakilan partai politik oleh Staf Ahli Bupati Kotabaru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima serta sesi foto bersama.”(Ril)













