KOTABARU -PeloporNews Kalimantan -Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi mekanisme permohonan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Pelaporan Tepat Waktu, Tepat Mutu, Kotabaru Hebat” ini dilaksanakan di salah satu ballroom hotel di Kotabaru pada Rabu pagi, 20 Agustus 2025.
Acara dibuka oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Staf Ahli Bupati Johanuddin. Turut hadir Tenaga Ahli Bupati H. Pato Sahrani, perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Waskito Hadi, SE., Ak., M.Si., CA., ACPA., Gunawan, SS, serta perwakilan Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan partai politik di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Johanuddin, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap seluruh unsur partai politik dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengajuan dan pelaporan agar berjalan tertib, tepat waktu, serta mengedepankan prinsip good governance.
Sementara itu, Ketua Panitia H. Abdul Hamid menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta mengacu pada DPA Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu partai politik memahami tata cara pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tahun 2025 secara baik, tertib, dan tepat waktu.
Sebagai narasumber hadir perwakilan dari BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan BPKAD Kabupaten Kotabaru. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.”(Nata)













