Home / Tanah Bumbu

Rabu, 3 September 2025 - 16:36 WIB

SAMSAT BATULICIN Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan : Manfaatkan Program Pemutihan Pajak bagi Pemilik Kendaraan sebelum Terlambat

BATULICIN–PeloporNews Kalimantan- Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang terjebak dengan tunggakan pajak. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Batulicin telah resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) untuk tahun 2025. Dengan program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Program pemutihan ini dimulai sejak bulan Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025. Dalam periode tersebut, semua sanksi administrasi berupa denda akan dihapuskan. Hal ini berarti, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati selama bertahun-tahun, mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun saja.

Baca Juga :  Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonline Baratama Meriah, Ribuan Warga Hadir: Ucapan Selamat dari Bupati, Ketua DPRD, Danrem, dan Kapolres Tanah Bumbu

Kepala Seksi PKB Samsat Batulicin, Hariyadi, menjelaskan, “Meskipun pajak kendaraan mati selama lima tahun, enam tahun, atau bahkan lebih, pemilik hanya perlu membayar pokoknya tanpa denda.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (2/9/2025), sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Hariyadi juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda dalam mengambil langkah. “Segera manfaatkan program pemutihan ini. Jangan tunda karena hanya berlaku sampai Desember 2025. Kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun cukup membayar pokoknya, dan dendanya dihapus,” katanya.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV dan IMS bagi Remaja

Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan emas bagi warga Tanah Bumbu untuk memperbaiki status perpajakan mereka. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban denda, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik. Segera kunjungi Samsat Batulicin dan raih kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir!(Team/GK)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

KNPI Kalsel Siapkan Diskusi dan Bedah Film “Pesta Babi”, Dorong Pemuda Kritis dan Bijak Sikapi Isu Publik

Tanah Bumbu

Andi Rustianto Resmi Pimpin KNPI Kalsel 2026–2029, Pelantikan Digelar 20 Mei di Mahligai Pancasila

Tanah Bumbu

Bupati Kotabaru Hadiri Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Al-Falah

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan : Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan dan Pencemaran di Sebamban Baru Berakhir Damai

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelayanan PT.Air minum Bersujud : DPRD Desak Benahi Distribusi Air Bersih dan Hentikan Tagihan Saat Air Tidak Mengalir

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Soroti Distribusi BBM Subsidi, Rapat Bersama Pertamina dan SPBU Berlangsung Dinamis

Tanah Bumbu

Dinas PUPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Harmonisasi Penerbitan PBG