Home / Tanah Bumbu

Rabu, 3 September 2025 - 16:36 WIB

SAMSAT BATULICIN Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan : Manfaatkan Program Pemutihan Pajak bagi Pemilik Kendaraan sebelum Terlambat

BATULICIN–PeloporNews Kalimantan- Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang terjebak dengan tunggakan pajak. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Batulicin telah resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) untuk tahun 2025. Dengan program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Program pemutihan ini dimulai sejak bulan Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025. Dalam periode tersebut, semua sanksi administrasi berupa denda akan dihapuskan. Hal ini berarti, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati selama bertahun-tahun, mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun saja.

Baca Juga :  Berita Duka: Wartawan Senior Jhony Cornilius Tutup Usia, Pemkab dan Rekan Jurnalis Berduka

Kepala Seksi PKB Samsat Batulicin, Hariyadi, menjelaskan, “Meskipun pajak kendaraan mati selama lima tahun, enam tahun, atau bahkan lebih, pemilik hanya perlu membayar pokoknya tanpa denda.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (2/9/2025), sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Hariyadi juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda dalam mengambil langkah. “Segera manfaatkan program pemutihan ini. Jangan tunda karena hanya berlaku sampai Desember 2025. Kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun cukup membayar pokoknya, dan dendanya dihapus,” katanya.

Baca Juga :  32 Kepala Sekolah dan PPPK Resmi Dilantik di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif: Jalankan Amanah dengan Empat Prinsip Utama

Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan emas bagi warga Tanah Bumbu untuk memperbaiki status perpajakan mereka. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban denda, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik. Segera kunjungi Samsat Batulicin dan raih kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir!(Team/GK)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

BAZNAS Tanah Bumbu Raih Vation Awards 2025, Inovasi Sosial KH Ustadz Hamzah Dinilai Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Umat

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Rayakan HKN ke-61 dengan Layanan Kesehatan Gratis dan Penyerahan Kunci Puskesmas

Tanah Bumbu

Saat Santai Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Nikmati Coto Makassar, Bahas UMKM hingga Khasiat Daging Kambing dalam Islam

Tanah Bumbu

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu : Abdul Rahim Apresiasi Kinerja BPN Tanah Bumbu dan Dorong Percepatan Pemetaan PTSL

Tanah Bumbu

Keluarga Besar Inspektorat Sampaikan Ucapan Selamat Dan Harapan Baru atas Pelantikan Edi Prasetia sebagai Inspektur Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ulama Kharismatik Abuya KH. Syukri Unus

Tanah Bumbu

H. HASANUDDIN Sukses Gelar Reses I, Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil II Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Serukan Pengawasan Ketat di Momentum HAKORDIA 2025”