Home / Tanah Bumbu

Rabu, 3 September 2025 - 16:36 WIB

SAMSAT BATULICIN Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan : Manfaatkan Program Pemutihan Pajak bagi Pemilik Kendaraan sebelum Terlambat

BATULICIN–PeloporNews Kalimantan- Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang terjebak dengan tunggakan pajak. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Batulicin telah resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) untuk tahun 2025. Dengan program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Program pemutihan ini dimulai sejak bulan Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025. Dalam periode tersebut, semua sanksi administrasi berupa denda akan dihapuskan. Hal ini berarti, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati selama bertahun-tahun, mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun saja.

Baca Juga :  Pagelaran Seni Akbar Glorify Generation Meriahkan Milad ke-8 Ponpes Azzikra DDI Kersik Putih

Kepala Seksi PKB Samsat Batulicin, Hariyadi, menjelaskan, “Meskipun pajak kendaraan mati selama lima tahun, enam tahun, atau bahkan lebih, pemilik hanya perlu membayar pokoknya tanpa denda.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (2/9/2025), sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Hariyadi juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda dalam mengambil langkah. “Segera manfaatkan program pemutihan ini. Jangan tunda karena hanya berlaku sampai Desember 2025. Kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun cukup membayar pokoknya, dan dendanya dihapus,” katanya.

Baca Juga :  Pawai Meriah Keluarga Besar YPI Darul Azhar Sambut Ramadan

Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan emas bagi warga Tanah Bumbu untuk memperbaiki status perpajakan mereka. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban denda, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik. Segera kunjungi Samsat Batulicin dan raih kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir!(Team/GK)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Tragedi di Langit Kalimantan: Helikopter Eastindo Air Ditemukan, Korban Mulai Dievakuasi

Tanah Bumbu

Haul Ke-207 Sultan Sulaiman Rahmatullah: Refleksi Kebangkitan Spiritual dan kesatuan Keluarga

Tanah Bumbu

Peringatan Haul Ke-499 Sultan Suriansyah: Mengenang Raja Pertama yang Memeluk Islam di Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Sejak 2018, Loka BPOM Tanah Bumbu Jaga Keamanan Produk untuk Warga Pesisir

Tanah Bumbu

Kasus Penahanan Ijazah Terulang :Anggota DPRD Tanah Bumbu , Abdul Rahim Harap Disnaker Ambil Tindakan Tegas

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Buka Grand Final Duta Wisata 2025

Tanah Bumbu

Ironis: Ijazah dan BPKB Sepeda Motor Mantan Karyawan JNT Ditahan Selama Lebih dari Lima Tahun

Tanah Bumbu

Yulian Herawati Resmi Jabat Sekda Tanah Bumbu