Home / Tanah Bumbu

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Edy Sugiarto Pertanyakan Aktivitas Ruko di Atas Tanah yang Sudah Ditetapkan untuk Eksekusi wajib dikosongkan

BATULICIN –PeloporNews Kalimantan -Setelah Pengadilan Negeri (PN) Batulicin melaksanakan penetapan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas ±130 m² di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis, 14 Agustus 2025, sengketa tanah antara Edy Sugiarto dan Beny Ardianto kembali menjadi perhatian publik.

Meski papan pengumuman resmi penetapan sudah dipasang di dinding bangunan, aktivitas usaha di ruko tersebut masih berlangsung hingga Sabtu (16/8/2025). Ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee tetap beroperasi seolah tidak terpengaruh oleh penetapan hukum.

Baca Juga :  Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonline Baratama Meriah, Ribuan Warga Hadir: Ucapan Selamat dari Bupati, Ketua DPRD, Danrem, dan Kapolres Tanah Bumbu

Edy Sugiarto, selaku pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan Penetapan Ketua PN Batulicin Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN tertanggal 30 Juli 2025, mempertanyakan kondisi ini.

“Kami menghormati proses hukum, dan penetapan dari PN Batulicin sudah jelas menyatakan tanah ini milik saya. Karena itu saya meminta pihak yang menempati bangunan agar segera mengosongkan ruko dan menghentikan aktivitas usahanya. Jangan sampai ada kesan mengabaikan keputusan hukum yang sudah inkrah,” ujar Edy, Sabtu (16/8/2025).

Seperti diketahui, pada 14 Agustus lalu PN Batulicin melalui pegawainya telah membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Penetapan ini disaksikan oleh Edy Sugiarto, H. Rusmad selaku Kepala Desa Sejahtera, perwakilan BPN Batulicin yakni Haqqul Yakin, Chairul Umam, dan Vinsa, aparat kepolisian, serta sejumlah awak media.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu- Turut Hadir Haul Akbar Ke-20 Abah Guru Sekumpul: Momentum Persatuan Umat dan Keteladanan Ulama

Hingga berita ini diturunkan, pihak Beny Ardianto selaku yang menempati bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan status ruko tersebut. Situasi ini juga terus menjadi perhatian warga sekitar maupun pengguna jalan nasional yang melintas di jalur utama Pelabuhan Samudera – Jembatan Batulicin.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Edy Sugiarto Tegaskan Penghuni Ruko Harus Hargai Putusan Hukum

Tanah Bumbu

Meriahkan HUT RI ke-80, Ketua DPRD Tanah Bumbu Bacakan Naskah Proklamasi dalam Upacara Khidmat

Tanah Bumbu

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul rahim Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT RI ke-80

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Hadiri Upacara HUT RI ke-80: Semangat Persatuan untuk Kesejahteraan Rakyat

Tanah Bumbu

Pengadilan Negeri Batulicin Tetapkan Eksekusi Tanah Sengketa Jalan Raya Batulicin di Desa Sejahtera

Tanah Bumbu

Politeknik Batulicin Gelar Loka Karya Sinkronisasi Kurikulum Bersama Mitra Industri

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Sambutan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perubahan APBD 2025

Tanah Bumbu

Puskesmas Perawatan Lasung Raih Akreditasi Paripurna: Sinyal Kuat untuk Layanan Kesehatan Berkualitas