Home / Tanah Bumbu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Pengadilan Negeri Batulicin Tetapkan Eksekusi Tanah Sengketa Jalan Raya Batulicin di Desa Sejahtera

BATULICIN –PeloporNews Kalimantan -Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (14/8/2025), melaksanakan penetapan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas lebih dari 130 meter persegi di Jalan Raya Batulicin, RT 01 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN, tertanggal 30 Juli 2025, yang menguatkan hak Edy Sugiarto sebagai pemilik sah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 240.

Sengketa ini melibatkan Edy Sugiarto sebagai pihak yang diakui secara hukum dan Beny Ardianto, yang selama ini menempati lahan tersebut. Setelah melalui proses hukum panjang mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, putusan akhir mengukuhkan kepemilikan Edy Sugiarto

Baca Juga :  Desa Hidayah Makmur Gelar Sholawat Akbar, Wujud Syukur dan Kebersamaan di Hari Kemerdekaan Ke 79

.

Meski demikian, bangunan ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee milik Beny Ardianto masih berdiri di atas tanah tersebut. Papan pengumuman sita eksekusi pun dipasang di dinding bangunan sebagai tanda resmi.

Pelaksanaan penetapan eksekusi dihadiri langsung oleh Edy Sugiarto, Kepala Desa Sejahtera, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, serta awak media. Proses dimulai dengan pembacaan penetapan dan berita acara oleh pegawai Pengadilan Negeri Batulicin, disaksikan oleh para pihak dan saksi yang hadir di lokasi. Sementara itu, Beny Ardianto tidak hadir dalam pelaksanaan penetapan ini.

Baca Juga :  Suasana Haru dan Semangat Mewarnai Perpisahan 404 Siswa Kelas XII SMAN 1 Angkatan 28 Simpang Empat, Tanah Bumbu"

Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tanpa gangguan. Penetapan eksekusi ini menjadi bagian dari tahapan akhir penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

BAZNAS Tanah Bumbu Raih Vation Awards 2025, Inovasi Sosial KH Ustadz Hamzah Dinilai Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Umat

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Rayakan HKN ke-61 dengan Layanan Kesehatan Gratis dan Penyerahan Kunci Puskesmas

Tanah Bumbu

Saat Santai Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Nikmati Coto Makassar, Bahas UMKM hingga Khasiat Daging Kambing dalam Islam

Tanah Bumbu

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu : Abdul Rahim Apresiasi Kinerja BPN Tanah Bumbu dan Dorong Percepatan Pemetaan PTSL

Tanah Bumbu

Keluarga Besar Inspektorat Sampaikan Ucapan Selamat Dan Harapan Baru atas Pelantikan Edi Prasetia sebagai Inspektur Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ulama Kharismatik Abuya KH. Syukri Unus

Tanah Bumbu

H. HASANUDDIN Sukses Gelar Reses I, Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil II Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Serukan Pengawasan Ketat di Momentum HAKORDIA 2025”