Home / Tanah Bumbu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Pengadilan Negeri Batulicin Tetapkan Eksekusi Tanah Sengketa Jalan Raya Batulicin di Desa Sejahtera

BATULICIN –PeloporNews Kalimantan -Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (14/8/2025), melaksanakan penetapan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas lebih dari 130 meter persegi di Jalan Raya Batulicin, RT 01 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN, tertanggal 30 Juli 2025, yang menguatkan hak Edy Sugiarto sebagai pemilik sah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 240.

Sengketa ini melibatkan Edy Sugiarto sebagai pihak yang diakui secara hukum dan Beny Ardianto, yang selama ini menempati lahan tersebut. Setelah melalui proses hukum panjang mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, putusan akhir mengukuhkan kepemilikan Edy Sugiarto

Baca Juga :  Seni Japin Bangkit di Kusan Hulu: LAUNG KUNING BANJAR Gelorakan Budaya Banua, Didukung Tokoh hingga Pejabat Daerah

.

Meski demikian, bangunan ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee milik Beny Ardianto masih berdiri di atas tanah tersebut. Papan pengumuman sita eksekusi pun dipasang di dinding bangunan sebagai tanda resmi.

Pelaksanaan penetapan eksekusi dihadiri langsung oleh Edy Sugiarto, Kepala Desa Sejahtera, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, serta awak media. Proses dimulai dengan pembacaan penetapan dan berita acara oleh pegawai Pengadilan Negeri Batulicin, disaksikan oleh para pihak dan saksi yang hadir di lokasi. Sementara itu, Beny Ardianto tidak hadir dalam pelaksanaan penetapan ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanah Bumbu M.Rusli dan Tim Kunjungi Kantor Arsip Negara RI untuk Penguatan Kerja Sama

Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tanpa gangguan. Penetapan eksekusi ini menjadi bagian dari tahapan akhir penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Hari Lahir ke-80 TNI, Harapkan Kekuatan dan Kedekatan dengan Rakyat

Tanah Bumbu

Pembukaan Rute Penerbangan Batulicin–Makassar: Tiket Ludes dalam Sehari,Harapan Baru Untuk Masyarakat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Kerjasama Daerah

Tanah Bumbu

Ribuan Jamaah Penuhi Haul ke 22 KH.Muhammad Dachlan : Menghidupkan Semangat Dakwah yang Tak Pernah Padam

Tanah Bumbu

Pelatihan Kompetensi 2025: Langkah Strategis Pemerintah Tanah Bumbu untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Tanah Bumbu

Rapat Koordinasi KP-SPAM: Pemerintah Tanah Bumbu Fokus pada Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat

Tanah Bumbu

Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Parhan Pasi, Tokoh Muhammadiyah dan Pendiri Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mushola Miftahul Jannah Tanah Bumbu: Meneladani Akhlak Mulia Nabi Muhammad Saw