TANAH BUMBU – PeloporNews Kalimantan -Dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, dan diadakan di Ruang Utama Kantor DPRD.
Setelah sempat tertunda karena kurangnya jumlah anggota, rapat akhirnya dapat dilaksanakan dengan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Yulian Herawati, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, serta unsur Forkopimda, instansi vertikal, staf ahli bupati, dan pimpinan SKPD, perbankan, serta perusahaan di Tanah Bumbu.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Ketua Fraksi PAN, Makhruri, menyampaikan bahwa semua fraksi sepakat dan mendukung pengesahan ketiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Raperda yang disetujui mencakup:
1. Raperda tentang Bangunan Gedung
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sebagai penutup, berkas naskah Peraturan Daerah ditandatangani bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif, menandai langkah maju dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di daerah tersebut.”
*(Nata/Team)*