Home / Tanah Bumbu

Minggu, 13 April 2025 - 08:56 WIB

Diduga Lahan Tergerus dan Tanaman Hilang, Warga Sinar Bulan Tuntut Ganti Rugi ke Perusahaan Tambang

TANAH BUMBU –PeloporNews Kalimantan- Seorang warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Haji Zaini, meluapkan kekecewaannya atas dugaan penggarapan lahan tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi dirinya. Ia menuntut keadilan dan meminta perusahaan tambang bertanggung jawab atas hilangnya sebagian tanah dan tanaman produktif di lahannya.

Zaini mengungkapkan bahwa sekitar 25 meter dari tanah miliknya yang berada tepat di belakang rumah kini lenyap, tergerus ke arah danau yang terbentuk dari bekas galian tambang.

“Dulu tanah itu aman, sekarang hilang karena longsor ke danau bekas tambang. Sekitar 25 meter lebih dari lahan saya sudah tidak ada. Itu bukan sedikit. Saya minta kejelasan dan tanggung jawab dari perusahaan,” tegasnya saat ditemui pada Sabtu (13/4/2025).

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Pasar Minggu Tanah Bumbu: Lima Rumah Terbakar, Warga Panik

Tak hanya kehilangan tanah, sejumlah pohon produktif seperti kelapa, nangka, rambutan,cempedak,mangga dan bambu miliknya juga ikut musnah. Zaini menyebutkan bahwa awalnya ia hanya memberikan izin terbatas kepada pihak perusahaan untuk melakukan penggalian ringan di tepi lahan.

“Saya hanya izinkan menyiring di pinggir, bukan menggali dalam atau meratakan lahan saya. Tapi kenyataannya, pohon-pohon saya hilang, tanah saya diratakan tanpa persetujuan saya,” ujarnya dengan nada kesal.

Yang lebih mengecewakan, kata Zaini, pihak perusahaan hanya memberinya uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai kompensasi atau ganti rugi resmi.

Setelah menyampaikan protes secara langsung kepada perusahaan, Zaini mengaku kedatangan beberapa petugas dari Polsek Satui ke rumahnya. Mereka datang untuk meminta klarifikasi seputar penggarapan lahan tersebut.

Baca Juga :  Pesta Laut Mappanre Ri Tasi’e 2025: Simbol Syukur dan Kebersatuan Masyarakat Tanah Bumbu

“Petugas datang, saya sudah jelaskan semuanya. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Saya merasa ini seperti pembiaran,” tambahnya.

Ia juga menolak keras jika surat yang pernah ia tanda tangani dijadikan dasar pembenaran oleh pihak perusahaan atas pengambilan lahannya. Zaini menegaskan bahwa tidak ada proses jual beli atau dokumen resmi yang sah dalam kejadian tersebut.

“Kalau begini, saya merasa dijebak. Saya rakyat kecil, hanya ingin keadilan. Tanah itu sumber kehidupan saya, bukan untuk diambil seenaknya,” ujarnya dengan nada haru.

Zaini berharap pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan tambang yang disebut belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan warga.(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024