TANAH BUMBU, Pelopor News Kalimantan – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, resmi menunjuk Yulian Herawati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu. Yulian, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat, kini dipercaya untuk menjalankan tugas Sekda sementara waktu.
Penunjukan ini dilakukan menyusul perpisahan Ambo Sakka, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda. Dalam acara buka puasa pada Senin, 10 Maret 2025, Ambo Sakka berpamitan dan mengungkapkan rencananya untuk melanjutkan pengabdian sebagai dosen pascasarjana. Keputusan ini diumumkan langsung di hadapan jajaran pejabat daerah yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa peran Sekda sangat strategis dalam memastikan kelancaran pemerintahan.
“Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab besar dalam koordinasi, pengawasan, serta pembinaan seluruh SKPD. Untuk itu, demi kelangsungan pemerintahan yang efektif, saya secara resmi mengangkat Ibu Yulian Herawati sebagai Plh Sekda Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Saya berharap Plh Sekda dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan berbagai program pembangunan daerah dapat terus berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Penunjukan Plh Sekda ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana pejabat yang ditunjuk harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kualifikasi tertentu. Masa jabatan Plh Sekda maksimal 15 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan, namun tidak lebih dari enam bulan apabila posisi Sekda definitif belum terisi.
Sebagai Plh Sekda, Yulian Herawati kini mengemban tugas penting, mulai dari mengoordinasikan kebijakan daerah hingga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri jajaran pejabat daerah, yang menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Plh Sekda dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu.”(Om Anwar/Nata)