Home / Tanah Bumbu

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:52 WIB

BAZNAS Tanah Bumbu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M

Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, menghasilkan keputusan penting mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Besaran Zakat Fitrah

Pembayaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran bervariasi berdasarkan kualitas beras. Berikut adalah rincian besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M:

Baca Juga :  Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonline Baratama Meriah, Ribuan Warga Hadir: Ucapan Selamat dari Bupati, Ketua DPRD, Danrem, dan Kapolres Tanah Bumbu

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 60.000
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 55.000
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 50.000
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 45.000
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 40.000

Besaran Fidyah

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 34.000/hari
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 31.000/hari
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 28.000/hari
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 25.000/hari
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 23.000/hari

Baca Juga :  Pesona Tanah Bumbu 2024 Resmi Dibuka Megah,Bupati H.M Zairullah Azhar : Di Pantai Pagatan Dipadati Ribuan Pengunjung

Penetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H, yang bertepatan dengan 6 Maret 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi untuk menyambut bulan suci dengan penuh berkah.”

*(Nata/Team)*

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Kerjasama Daerah

Tanah Bumbu

Ribuan Jamaah Penuhi Haul ke 22 KH.Muhammad Dachlan : Menghidupkan Semangat Dakwah yang Tak Pernah Padam

Tanah Bumbu

Pelatihan Kompetensi 2025: Langkah Strategis Pemerintah Tanah Bumbu untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Tanah Bumbu

Rapat Koordinasi KP-SPAM: Pemerintah Tanah Bumbu Fokus pada Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat

Tanah Bumbu

Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Parhan Pasi, Tokoh Muhammadiyah dan Pendiri Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mushola Miftahul Jannah Tanah Bumbu: Meneladani Akhlak Mulia Nabi Muhammad Saw

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu : Generasi Muda Harus Jauhi Narkoba untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Tanah Bumbu

Mendesak Relokasi Pasar Pagatan: Suara Masyarakat dan Mahasiswa Didengar di Rapat DPRD Tanah Bumbu