Home / Tanah Bumbu

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:52 WIB

BAZNAS Tanah Bumbu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M

Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, menghasilkan keputusan penting mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Besaran Zakat Fitrah

Pembayaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran bervariasi berdasarkan kualitas beras. Berikut adalah rincian besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M:

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanah Bumbu dan Staf Ahli Ustadz Menggelar Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal untuk Meningkatkan Persatuan Antaragama"

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 60.000
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 55.000
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 50.000
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 45.000
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 40.000

Besaran Fidyah

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 34.000/hari
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 31.000/hari
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 28.000/hari
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 25.000/hari
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 23.000/hari

Baca Juga :  Kerusakan Jembatan Desa Tanjung Samalatakan Menarik Perhatian DPRD Kotabaru

Penetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H, yang bertepatan dengan 6 Maret 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi untuk menyambut bulan suci dengan penuh berkah.”

*(Nata/Team)*

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Mobil Dinas Parkir Dirumah Pejabat Pemkab Tanah Bumbu Hanya Bersifat Penitipan Sementara

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025

Tanah Bumbu

Ketua BAZNAS Tekankan Peran Lintas Sektor dalam Percepatan Penanggulangan HIV di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Baznas Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Binaan di Ajang MTQ Nasional XXI Tingkat kabupaten Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadir Semarakkan Pawai Ta’aruf Mobil Hias MTQN ke-21

Tanah Bumbu

Menuju Masjid Modern dan Ramah Anak, DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen 2025 Hadirkan Narasumber Nasional

Tanah Bumbu

Silaturahmi Dan Syukuran DPRD Tanah Bumbu Periode 2004 -2029 Lintas Periode: Legislator Tanah Bumbu digelar Hotel Medinah Pagatan

Tanah Bumbu

BAZNAS Tanah Bumbu Buka Gerai Layanan Tunai,Zakat,Infak Dan Sedekah di Arena MTQ Nasional XXI Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Kec Kusan Tengah : Mudahkan Masyarakat Tunaikan Zakat dan Perkuat Syiar Islam