Home / Tanah Bumbu

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:52 WIB

BAZNAS Tanah Bumbu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M

Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, menghasilkan keputusan penting mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Besaran Zakat Fitrah

Pembayaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran bervariasi berdasarkan kualitas beras. Berikut adalah rincian besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M:

Baca Juga :  Pengumuman Tender WTP 50 Lps di Karangbintang, PT. Air Minum Bersujud Mengundang Penyedia Jasa

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 60.000
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 55.000
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 50.000
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 45.000
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 40.000

Besaran Fidyah

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 34.000/hari
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 31.000/hari
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 28.000/hari
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 25.000/hari
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 23.000/hari

Baca Juga :  Jelang Haul Akbar ke-20 Abah Guru Sekumpul, Jamaah Berdatangan dari Dalam dan Luar Negeri

Penetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H, yang bertepatan dengan 6 Maret 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi untuk menyambut bulan suci dengan penuh berkah.”

*(Nata/Team)*

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Undangan Spesial: Haul ke-207 Datu Sulthan Sulaiman Rahmatullah

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Respon Kritis Terhadap Rancangan APBD Perubahan 2025

Tanah Bumbu

PKB Tanah Bumbu Rayakan Harlah ke-27 dengan Santunan Anak Yatim dan Peluncuran Ambulans Siaga Gratis

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna untuk Rancangan Perubahan APBD 2025

Tanah Bumbu

Ratusan Masyarakat Adat Tuntut Keadilan: Aksi Damai di Depan Kantor PT. Arutmin Indonesia”

Tanah Bumbu

Rapat Kerja Bulanan di Kusan Hulu: Meningkatkan Sinergi untuk Pendidikan Berkualitas

Tanah Bumbu

Desa Sukadamai Gelar Aksi “Jumat Bersih”: Marjuki Ajak Warga Jaga Warisan Nenek Moyang

Tanah Bumbu

Ketua BAZNAS Tanah Bumbu Serahkan Bantuan : Berupa Mukena Kepada 11 Pasangan Pengantin Rayakan Nikah Massal dengan Penuh Sukacita di Kusan Hulu