BATULICIN –Pelopor News Kalimantan 3 Februari 2025- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan dan RSUD Amanah Husada untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alaydrus, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung bulan ini, tergantung pada agenda Badan Musyawarah (Banmus). Namun, jika ada perubahan jadwal, pertemuan akan digeser ke bulan depan.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit terkait permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Said Ismail
Salah satu isu utama yang mencuat adalah kebijakan rumah sakit yang mengenakan tarif umum bagi pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan alasan tidak memenuhi kriteria gawat darurat. Kebijakan ini memicu kebingungan dan pertanyaan di masyarakat mengenai aturan layanan BPJS Kesehatan.
Said Ismail menekankan pentingnya transparansi dalam regulasi BPJS Kesehatan, terutama dalam menentukan kondisi pasien yang berhak mendapatkan layanan tanpa biaya tambahan. Ia mempertanyakan apakah layanan BPJS hanya berlaku untuk kondisi tertentu, seperti kejang atau keadaan darurat lainnya.
“Apakah memang ada aturan seperti itu, atau ini terjadi karena kurangnya pemahaman petugas di lapangan terhadap prosedur yang berlaku?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika memang ada perubahan kebijakan dalam layanan BPJS Kesehatan, pemerintah dan BPJS wajib melakukan sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak dirugikan.
“BPJS Kesehatan seharusnya mempermudah layanan, terutama bagi pasien yang dalam kondisi lemah dan memerlukan penanganan segera,” tegas Said Ismail.
DPRD berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkret demi memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan hak mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.”(Nata/Team)