Home / Tanah Bumbu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:01 WIB

Sengketa Tanah Memanas di Batulicin: Pemilik Sah Tantang Eksekusi Ruko, Pengusaha Berpengaruh Diduga Serobot Jalan Negara!”

BATULICIN, Pelopor News Kalimantan – Konflik sengketa tanah yang memanas di Batulicin kembali menjadi sorotan publik. Edy Sugiarto, pemilik sah tanah berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi bangunan ruko yang saat ini masih dikuasai oleh pengusaha ternama, Beny Ardianto alias Abin. Pertemuan krusial terkait kasus ini berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di jalan raya Batulicin, Desa Sejahtera.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Lurah Kampung Baru, serta media lokal, Edy dengan tegas menuntut keadilan. Sengketa ini telah melalui proses hukum di tiga lembaga pengadilan—Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Mahkamah Agung—yang seluruhnya memenangkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga :  Direktur PDAM Tanah Bumbu, Drs. H Abdul Hafiz, Memimpin Revolusi Pelayanan Air Bersih Hingga Pelosok Desa

Namun, meskipun putusan hukum sudah final, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai oleh Beny, yang diketahui telah menyewakan ruko di atas lahan itu untuk aktivitas komersial. “Saya meminta agar pengadilan segera melaksanakan eksekusi. Putusan hukum tidak boleh diabaikan, ini menyangkut keadilan dan supremasi hukum,” ujar Edy lantang di depan awak media.

Lebih lanjut, Edy menyatakan dirinya terbuka untuk menyelesaikan sengketa secara damai. “Kami siap berdamai jika Beny bersedia menunjukkan itikad baik dengan membayar sesuai nilai tanah yang tertuang dalam sertifikat. Namun, jika tidak, pengadilan harus bertindak tegas,” tambahnya.

Dalam pengakuannya, Edy juga mengungkapkan bahwa selain tanahnya, terdapat jalan milik negara yang diduga diserobot oleh Beny. “Saya berharap ini juga menjadi perhatian pihak berwenang. Jangan sampai hukum seperti kehilangan taring di hadapan pengusaha besar,” tegas Edy.

Baca Juga :  Sukseskan dan Meriahkan MTQ Ke-XXI Tingkat Kecamatan di Desa Hidayah Makmur

Beny Ardianto sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di Tanah Bumbu, yang membuat proses penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah pengadilan Tanah Bumbu mampu menjalankan eksekusi atas putusan ini.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga hukum di Tanah Bumbu. Masyarakat luas kini menunggu tindakan nyata pihak berwenang dalam menuntaskan sengketa yang menjadi simbol perjuangan hukum versus kekuasaan.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. (Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Mobil Dinas Parkir Dirumah Pejabat Pemkab Tanah Bumbu Hanya Bersifat Penitipan Sementara

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025

Tanah Bumbu

Ketua BAZNAS Tekankan Peran Lintas Sektor dalam Percepatan Penanggulangan HIV di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Baznas Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Binaan di Ajang MTQ Nasional XXI Tingkat kabupaten Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadir Semarakkan Pawai Ta’aruf Mobil Hias MTQN ke-21

Tanah Bumbu

Menuju Masjid Modern dan Ramah Anak, DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen 2025 Hadirkan Narasumber Nasional

Tanah Bumbu

Silaturahmi Dan Syukuran DPRD Tanah Bumbu Periode 2004 -2029 Lintas Periode: Legislator Tanah Bumbu digelar Hotel Medinah Pagatan

Tanah Bumbu

BAZNAS Tanah Bumbu Buka Gerai Layanan Tunai,Zakat,Infak Dan Sedekah di Arena MTQ Nasional XXI Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Kec Kusan Tengah : Mudahkan Masyarakat Tunaikan Zakat dan Perkuat Syiar Islam