Home / Tanah Bumbu

Minggu, 29 September 2024 - 12:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Evaluasi Efektivitas 27 Perda yang Disahkan pada 2023 dan 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

Batulicin, Pelopor News Kalimantan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada 2023 dan 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perda dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(25/9/2024)

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dalam rapat kerja yang digelar di Batulicin pada Rabu (25/12/2024), menegaskan bahwa evaluasi ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan yang diambil dalam rapat sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya optimalisasi implementasi Perda yang sudah disahkan.

“Sebagaimana laporan dari Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu, terdapat beberapa Perda yang belum dapat diimplementasikan secara maksimal. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk mengatasi kendala ini,” ujar Harmanudin.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Tunjuk Yulian Herawati sebagai Plh Sekda, Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Ia juga menekankan pentingnya peran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul selama penerapan Perda, serta mencari solusi terbaik untuk memastikan setiap peraturan dapat berjalan dengan baik.

Dalam laporan Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tercatat 14 Perda disahkan pada tahun 2023 dan 13 Perda pada 2024. Namun, belum semua peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Terkait hal tersebut, Harmanudin juga mengingatkan bahwa pengajuan naskah akademik dalam penyusunan peraturan sangat penting. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang kurang tepat sering menjadi faktor penghambat dalam implementasi Perda.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Karang Bintang Ditangkap: Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti

“Rapat ini juga merupakan respons atas catatan penting yang muncul saat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan penyusunan Perda pada 2023 dan 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukannya kembali pada tahun 2025 setelah melalui proses evaluasi. Namun, pengecualian diberikan kepada Perda yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada 2025.

Dengan adanya evaluasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap agar Perda yang ada tidak hanya efektif dalam penerapan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Mobil Dinas Parkir Dirumah Pejabat Pemkab Tanah Bumbu Hanya Bersifat Penitipan Sementara

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025

Tanah Bumbu

Ketua BAZNAS Tekankan Peran Lintas Sektor dalam Percepatan Penanggulangan HIV di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Baznas Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Binaan di Ajang MTQ Nasional XXI Tingkat kabupaten Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadir Semarakkan Pawai Ta’aruf Mobil Hias MTQN ke-21

Tanah Bumbu

Menuju Masjid Modern dan Ramah Anak, DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen 2025 Hadirkan Narasumber Nasional

Tanah Bumbu

Silaturahmi Dan Syukuran DPRD Tanah Bumbu Periode 2004 -2029 Lintas Periode: Legislator Tanah Bumbu digelar Hotel Medinah Pagatan

Tanah Bumbu

BAZNAS Tanah Bumbu Buka Gerai Layanan Tunai,Zakat,Infak Dan Sedekah di Arena MTQ Nasional XXI Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Kec Kusan Tengah : Mudahkan Masyarakat Tunaikan Zakat dan Perkuat Syiar Islam