Home / Tanah Bumbu

Minggu, 29 September 2024 - 12:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Evaluasi Efektivitas 27 Perda yang Disahkan pada 2023 dan 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

Batulicin, Pelopor News Kalimantan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada 2023 dan 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perda dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(25/9/2024)

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dalam rapat kerja yang digelar di Batulicin pada Rabu (25/12/2024), menegaskan bahwa evaluasi ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan yang diambil dalam rapat sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya optimalisasi implementasi Perda yang sudah disahkan.

“Sebagaimana laporan dari Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu, terdapat beberapa Perda yang belum dapat diimplementasikan secara maksimal. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk mengatasi kendala ini,” ujar Harmanudin.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Dukung Normalisasi Sungai Ma'tone untuk Transportasi dan Ketahanan Pangan

Ia juga menekankan pentingnya peran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul selama penerapan Perda, serta mencari solusi terbaik untuk memastikan setiap peraturan dapat berjalan dengan baik.

Dalam laporan Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tercatat 14 Perda disahkan pada tahun 2023 dan 13 Perda pada 2024. Namun, belum semua peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Terkait hal tersebut, Harmanudin juga mengingatkan bahwa pengajuan naskah akademik dalam penyusunan peraturan sangat penting. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang kurang tepat sering menjadi faktor penghambat dalam implementasi Perda.

Baca Juga :  HUT ke-40 Desa Pematang Ulin Jadi Ajang Kebersamaan, Anggota DPRD Tanah Bumbu Berikan Apresiasi

“Rapat ini juga merupakan respons atas catatan penting yang muncul saat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan penyusunan Perda pada 2023 dan 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukannya kembali pada tahun 2025 setelah melalui proses evaluasi. Namun, pengecualian diberikan kepada Perda yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada 2025.

Dengan adanya evaluasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap agar Perda yang ada tidak hanya efektif dalam penerapan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Ketua Badan Kehormatan (BK )DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal, Generasi Muda Diminta Waspada

Tanah Bumbu

Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, 1.300 Keluarga Besar Madrasah Darul Azhar Gelar Pawai Ta’aruf di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Pra Musrenbang Kecamatan Simpang Empat 2026 Fokus Tekan Stunting, Siapkan Perencanaan Matang untuk 2027

Tanah Bumbu

Kelurahan Tungkaran Pangeran Gelar Sosialisasi Edukasi Warga soal Prakerja dan Pencegahan Kebakaran, Antusiasme Peserta Tinggi

Tanah Bumbu

Dari Panggung Rakyat, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Serukan Penyelamatan Generasi dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Murat Berduka, Tokoh Perjuangan Daerah H. Hasudungan Tutup Usia

Tanah Bumbu

Dampak Kebakaran Di Karang Bintang, Distribusi Air Bersih Terhenti Sementara di Sejumlah Wilayah Tanah Bumbu : Memejemen Air Minum Bersujud ucapkan Permohonan maaf Dan Imbau warga Hemat Air

Tanah Bumbu

Listrik Padam Lebih dari 20 Jam, Perbaikan Akhirnya Dilakukan Dinas Gangguan PT.Graha Arta : Listrik Kembali Menyala Warga ucapkan terima kasih:Minta Pelayanan Gangguan Lebih Cepat