Home / Tanah Bumbu

Rabu, 11 September 2024 - 15:39 WIB

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Bupati terkait Perubahan Perda No. 19 Tahun 2022

TANAH BUMBU – Pelopor News Kalimantan -DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu (11/09/2024) dengan agenda utama mendengarkan jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, H. Hasanuddin.

Bupati Tanah Bumbu dr.H.M.Zairullah Azhar yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, memberikan tanggapan atas masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya. Dalam penjelasannya, Eka membahas sejumlah isu penting, termasuk penanganan kawasan kumuh serta pengaturan batas minimal luas tanah perumahan.

Baca Juga :  Kontroversi Tarif Parkir di Siring Pantai Pagatan Membuat Gempar di Kalangan Pengunjung

Salah satu fokus utama rapat adalah penataan kawasan kumuh, terutama di lahan-lahan ilegal. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen melakukan peremajaan kawasan kumuh secara terintegrasi dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak. “Kami akan menata ulang kawasan kumuh dengan memperbaiki infrastruktur dasar serta menyediakan fasilitas yang memadai,” ujar Eka.

Terkait dengan batas minimal luas tanah, Eka menjelaskan bahwa Perda No. 19 Tahun 2022 hanya mengatur batasan minimal di kawasan perdesaan, sementara untuk perkotaan, masih dibutuhkan penyempurnaan regulasi. “Kami akan mempertimbangkan masukan dari DPRD untuk perbaikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, perhatian pada kualitas infrastruktur perumahan, khususnya sistem drainase, juga menjadi pembahasan penting dalam rapat ini guna mengatasi masalah banjir dan genangan air. Pemerintah daerah juga terus mendorong upaya penghijauan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Sambut 233 Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Resmi Terjun dalam KKN Tematik di Tanah Bumbu

Di akhir penyampaiannya, Eka berharap agar Raperda ini dapat segera disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan perumahan layak dan berkelanjutan di Tanah Bumbu. “Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat penting dalam mewujudkan regulasi yang tepat,” tutupnya.

Dengan pelaksanaan rapat paripurna yang berjalan lancar, diharapkan proses pembahasan Raperda ini dapat terus berjalan demi meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Tanah Bumbu.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026

Tanah Bumbu

Rhoma Irama Guncang Pagatan! Raja Dangdut Siap Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Festival Mappanre Ri Tasi’e

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove, dikawasan Muara Pagatan ,Perkuat Benteng Pesisir dan Dorong Ekonomi Hijau

Tanah Bumbu

Warga Desa Sejahtera Keluhkan PJU Banyak yang Mati Total saat Reses DPRD Tanah Bumbu,:Abdul Rahim Menyatakan Komitmennya untuk Menindak Lanjuti Keluhan Warga

Tanah Bumbu

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Bacakan Sejarah Pembentukan Daerah di HUT ke-23, Bangkitkan Semangat Kebersamaan

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Penyampaian Reperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 , Awali Tahapan Baru Penyesuaian Wilayah