Home / Tanah Bumbu

Rabu, 11 September 2024 - 15:39 WIB

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Bupati terkait Perubahan Perda No. 19 Tahun 2022

TANAH BUMBU – Pelopor News Kalimantan -DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu (11/09/2024) dengan agenda utama mendengarkan jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, H. Hasanuddin.

Bupati Tanah Bumbu dr.H.M.Zairullah Azhar yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, memberikan tanggapan atas masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya. Dalam penjelasannya, Eka membahas sejumlah isu penting, termasuk penanganan kawasan kumuh serta pengaturan batas minimal luas tanah perumahan.

Baca Juga :  KPUD Kotabaru Gelar Pleno Terbuka: Nomor Urut Paslon Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan

Salah satu fokus utama rapat adalah penataan kawasan kumuh, terutama di lahan-lahan ilegal. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen melakukan peremajaan kawasan kumuh secara terintegrasi dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak. “Kami akan menata ulang kawasan kumuh dengan memperbaiki infrastruktur dasar serta menyediakan fasilitas yang memadai,” ujar Eka.

Terkait dengan batas minimal luas tanah, Eka menjelaskan bahwa Perda No. 19 Tahun 2022 hanya mengatur batasan minimal di kawasan perdesaan, sementara untuk perkotaan, masih dibutuhkan penyempurnaan regulasi. “Kami akan mempertimbangkan masukan dari DPRD untuk perbaikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, perhatian pada kualitas infrastruktur perumahan, khususnya sistem drainase, juga menjadi pembahasan penting dalam rapat ini guna mengatasi masalah banjir dan genangan air. Pemerintah daerah juga terus mendorong upaya penghijauan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Baca Juga :  PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Di akhir penyampaiannya, Eka berharap agar Raperda ini dapat segera disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan perumahan layak dan berkelanjutan di Tanah Bumbu. “Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat penting dalam mewujudkan regulasi yang tepat,” tutupnya.

Dengan pelaksanaan rapat paripurna yang berjalan lancar, diharapkan proses pembahasan Raperda ini dapat terus berjalan demi meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Tanah Bumbu.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis

Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Negeri Sampaikan aspirasi ke Disdikbud Kalsel