Home / Tanah Bumbu

Rabu, 4 September 2024 - 14:48 WIB

Sengketa Tanah Dua Tahun Berakhir: Eddy Sugiarto Menang Telak di Semua Tingkat Pengadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan ,Sengketa tanah antara Eddy Sugiarto dan Benny Ardianto, yang telah berlangsung selama dua tahun, akhirnya menemui titik akhir. Pada Selasa, 3 September 2024, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu menggelar sidang penting yang memeriksa dokumen kepemilikan tanah secara langsung di lokasi yang dipersengketakan, yaitu di Jalan Raya Batulicin, RT.01/RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Pengecekan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, pihak kepolisian, dan sejumlah media.

Sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2022. Pada tahap awal di Pengadilan Negeri Batulicin, Eddy Sugiarto dinyatakan sebagai pemilik sah tanah melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bln. Benny Ardianto, yang tidak puas dengan keputusan tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperkuat putusan PN Batulicin melalui putusan Nomor 70/PDT/2022/PT Bjm, yang kembali mengukuhkan posisi Eddy Sugiarto.

Baca Juga :  Tragedi di Langit Kalimantan: Helikopter Eastindo Air Ditemukan, Korban Mulai Dievakuasi
Oplus_131072

Tidak menyerah, Benny Ardianto melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut melalui putusan Nomor 1549 K/Pdt/2023, yang sekali lagi menegaskan kemenangan Eddy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Mengamankan Peria Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Setelah meraih kemenangan di semua tingkat pengadilan, Eddy Sugiarto segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Batulicin untuk memastikan eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Keputusan ini adalah langkah terakhir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” kata Eddy kepada media.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Tanah Bumbu, mengingat dampaknya yang signifikan bagi kedua belah pihak. Proses eksekusi yang segera dilaksanakan diharapkan dapat mengakhiri sengketa tanah yang berkepanjangan ini.

Sugiarto Menang di Semua Tingkat Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Akhiri Sengketa: Eddy Sugiarto Dipastikan Pemilik Sah Tanah”,(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Jejak Sejarah Suku Bugis dan Makam Ulama Besar Abad ke 19 di Pulau Sawangi yang kini Menanti Perhatian

Tanah Bumbu

Ketua Badan Kehormatan (BK )DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal, Generasi Muda Diminta Waspada

Tanah Bumbu

Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, 1.300 Keluarga Besar Madrasah Darul Azhar Gelar Pawai Ta’aruf di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Pra Musrenbang Kecamatan Simpang Empat 2026 Fokus Tekan Stunting, Siapkan Perencanaan Matang untuk 2027

Tanah Bumbu

Kelurahan Tungkaran Pangeran Gelar Sosialisasi Edukasi Warga soal Prakerja dan Pencegahan Kebakaran, Antusiasme Peserta Tinggi

Tanah Bumbu

Dari Panggung Rakyat, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Serukan Penyelamatan Generasi dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Murat Berduka, Tokoh Perjuangan Daerah H. Hasudungan Tutup Usia

Tanah Bumbu

Dampak Kebakaran Di Karang Bintang, Distribusi Air Bersih Terhenti Sementara di Sejumlah Wilayah Tanah Bumbu : Memejemen Air Minum Bersujud ucapkan Permohonan maaf Dan Imbau warga Hemat Air