Home / Tanah Bumbu

Rabu, 4 September 2024 - 14:48 WIB

Sengketa Tanah Dua Tahun Berakhir: Eddy Sugiarto Menang Telak di Semua Tingkat Pengadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan ,Sengketa tanah antara Eddy Sugiarto dan Benny Ardianto, yang telah berlangsung selama dua tahun, akhirnya menemui titik akhir. Pada Selasa, 3 September 2024, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu menggelar sidang penting yang memeriksa dokumen kepemilikan tanah secara langsung di lokasi yang dipersengketakan, yaitu di Jalan Raya Batulicin, RT.01/RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Pengecekan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, pihak kepolisian, dan sejumlah media.

Sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2022. Pada tahap awal di Pengadilan Negeri Batulicin, Eddy Sugiarto dinyatakan sebagai pemilik sah tanah melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bln. Benny Ardianto, yang tidak puas dengan keputusan tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperkuat putusan PN Batulicin melalui putusan Nomor 70/PDT/2022/PT Bjm, yang kembali mengukuhkan posisi Eddy Sugiarto.

Baca Juga :  Syarifudin Siap Wujudkan Perubahan Positif bagi Tanah Bumbu Dapil 4
Oplus_131072

Tidak menyerah, Benny Ardianto melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut melalui putusan Nomor 1549 K/Pdt/2023, yang sekali lagi menegaskan kemenangan Eddy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga :  PT. AM Bersujud Ubah Paradigma Pelayanan Air Bersih di Kabupaten Tanah Bumbu

Setelah meraih kemenangan di semua tingkat pengadilan, Eddy Sugiarto segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Batulicin untuk memastikan eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Keputusan ini adalah langkah terakhir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” kata Eddy kepada media.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Tanah Bumbu, mengingat dampaknya yang signifikan bagi kedua belah pihak. Proses eksekusi yang segera dilaksanakan diharapkan dapat mengakhiri sengketa tanah yang berkepanjangan ini.

Sugiarto Menang di Semua Tingkat Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Akhiri Sengketa: Eddy Sugiarto Dipastikan Pemilik Sah Tanah”,(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Mobil Dinas Parkir Dirumah Pejabat Pemkab Tanah Bumbu Hanya Bersifat Penitipan Sementara

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025

Tanah Bumbu

Ketua BAZNAS Tekankan Peran Lintas Sektor dalam Percepatan Penanggulangan HIV di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Baznas Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Binaan di Ajang MTQ Nasional XXI Tingkat kabupaten Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadir Semarakkan Pawai Ta’aruf Mobil Hias MTQN ke-21

Tanah Bumbu

Menuju Masjid Modern dan Ramah Anak, DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen 2025 Hadirkan Narasumber Nasional

Tanah Bumbu

Silaturahmi Dan Syukuran DPRD Tanah Bumbu Periode 2004 -2029 Lintas Periode: Legislator Tanah Bumbu digelar Hotel Medinah Pagatan

Tanah Bumbu

BAZNAS Tanah Bumbu Buka Gerai Layanan Tunai,Zakat,Infak Dan Sedekah di Arena MTQ Nasional XXI Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Kec Kusan Tengah : Mudahkan Masyarakat Tunaikan Zakat dan Perkuat Syiar Islam