BATULICIN-Pelopor News Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna pada Kamis (8/8/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Harmanuddin. Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Tanbu ini menjadi titik penting dalam penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Perubahan Propemperda tersebut mencakup penambahan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun anggaran 2024. Sekretaris DPRD, Mahriyadi Noor, menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan adalah penambahan Raperda baru terkait Penyelenggaraan dan Kawasan Pemukiman. “Ditambahkan satu judul baru, yaitu Raperda Nomor 13 tentang penyelenggaraan dan kawasan pemukiman,” kata Mahriyadi.
Sebelumnya, Propemperda 2024 telah mencakup 12 usulan Raperda, yang terdiri dari dua Raperda Inisiatif DPRD dan sepuluh Raperda usulan eksekutif. Di antaranya, Raperda Inisiatif DPRD mencakup Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Produk Makanan Halal. Sementara itu, sepuluh Raperda usulan eksekutif mencakup bidang-bidang penting, seperti Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
Dengan penetapan perubahan ini, diharapkan upaya pembentukan Raperda dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.”(Team)