KOTABARU – Pelopor News Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2023/2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada Senin (10/06/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Mukhni AF, dan Wakil Ketua II M. Arif. Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Said Akhmad, Forkopimda, dan SKPD. Agenda utama rapat adalah penyampaian rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kotabaru H. Said Akhmad membacakan rancangan Perda Bupati Kotabaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2045 serta menyampaikan dua buah Raperda lainnya terkait Kabupaten Kotabaru.
Raperda pertama yang disampaikan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Sekda menjelaskan bahwa laporan keuangan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. “Penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2023, yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas,” ujar Said Akhmad.
Sekda juga menyampaikan bahwa dalam laporan keuangan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerapkan akuntansi berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Rapat berlangsung lancar dan menunjukkan komitmen DPRD serta Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.”(Tim)