Home / Tanah Bumbu

Senin, 10 Juni 2024 - 18:55 WIB

#Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tanah Bumbu 2024 Berjalan Lancar #

Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2024 sukses dilaksanakan di Kantor Bupati Tanah Bumbu. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M. Putu Wisnu Wardana, SE.MM, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu selaku Ketua Tim GTRA.

Dalam sambutannya, Putu Wisnu Wardana menekankan pentingnya program redistribusi tanah dalam menjamin keadilan dan pemerataan tanah bagi masyarakat. “Program redistribusi tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, SH MH, selaku Ketua Pelaksana Harian. Ia menjelaskan proses dan kriteria penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah secara rinci.

Baca Juga :  Langkah Kolaboratif Menangani Banjir: Dinas PUPR Tanah Bumbu dan Pemerintahan Desa Mitigasi Banjir di Jalan Afiat Desa Hidayah Makmur"

Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Tim GTRA, termasuk Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kepolisian Resort Tanah Bumbu, DPUPR Tanah Bumbu, KPH Kusan Kabupaten Tanah Bumbu, Disnakertrans, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta perwakilan dari Kecamatan Mentewe dan Satui.

Pembahasan dalam sidang mencakup penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah di enam desa, yaitu Desa Emil Baru, Desa Mentewe, Desa Makmur Mulia, Desa Makmur Jaya, Desa Sejahtera Mulia, dan Desa Sungai Danau.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Rakoor Fokus Stunting untuk Capai Target Nasional 2024

Tujuan sidang GTRA adalah:

Memastikan tanah dalam kondisi “clear and clean” dengan menilai letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Membahas dan menyeleksi calon obyek dan subyek redistribusi tanah.
Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah.
Hasil sidang GTRA ini akan dijadikan bahan usulan untuk mengajukan Surat Keputusan (SK) mengenai obyek dan subyek redistribusi tanah, yang nantinya akan menjadi dasar penerbitan SK pemberian hak dan sertifikat redistribusi tanah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan program redistribusi tanah di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.”Ungkapnya (Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Meriah! Desa Manunggal Rayakan HUT ke-42 Sekaligus Resmikan Gedung Serbaguna “Mandala Bakti”

Tanah Bumbu

Peringatan Hari Kartini: Menghormati Perjuangan Perempuan Indonesia

Tanah Bumbu

Seni Japin Bangkit di Kusan Hulu: LAUNG KUNING BANJAR Gelorakan Budaya Banua, Didukung Tokoh hingga Pejabat Daerah

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Pengurus LPTQ Tanah Bumbu: Langkah Nyata Menuju Generasi Qur’ani Berkualitas

Tanah Bumbu

WTP Karang Bintang Rampung Dibangun, Pasokan Air Bersih untuk Warga Kian Terjamin

Tanah Bumbu

Bupati Kotabaru Lantik Pengurus LPTQ 2025–2029: Siap Cetak Generasi Qur’ani Berdaya dan Religius

Tanah Bumbu

Pemkab Kotabaru Matangkan Rencana Rembuk Stunting 2025, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Terpilih Pimpin PERPANI, Siap Angkat Prestasi Panahan di Bumi Bersujud