Home / Tanah Bumbu

Senin, 10 Juni 2024 - 18:55 WIB

#Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tanah Bumbu 2024 Berjalan Lancar #

Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2024 sukses dilaksanakan di Kantor Bupati Tanah Bumbu. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M. Putu Wisnu Wardana, SE.MM, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu selaku Ketua Tim GTRA.

Dalam sambutannya, Putu Wisnu Wardana menekankan pentingnya program redistribusi tanah dalam menjamin keadilan dan pemerataan tanah bagi masyarakat. “Program redistribusi tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, SH MH, selaku Ketua Pelaksana Harian. Ia menjelaskan proses dan kriteria penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah secara rinci.

Baca Juga :  Tragedi Kebakaran di Desa Berkah Bersama, Satui - 27 Rumah Hangus, Satu Korban Jiwa

Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Tim GTRA, termasuk Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kepolisian Resort Tanah Bumbu, DPUPR Tanah Bumbu, KPH Kusan Kabupaten Tanah Bumbu, Disnakertrans, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta perwakilan dari Kecamatan Mentewe dan Satui.

Pembahasan dalam sidang mencakup penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah di enam desa, yaitu Desa Emil Baru, Desa Mentewe, Desa Makmur Mulia, Desa Makmur Jaya, Desa Sejahtera Mulia, dan Desa Sungai Danau.

Baca Juga :  Rapat Banmus DPRD Tanah Bumbu Bahas Jadwal dan Kegiatan Anggota DPRD

Tujuan sidang GTRA adalah:

Memastikan tanah dalam kondisi “clear and clean” dengan menilai letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Membahas dan menyeleksi calon obyek dan subyek redistribusi tanah.
Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah.
Hasil sidang GTRA ini akan dijadikan bahan usulan untuk mengajukan Surat Keputusan (SK) mengenai obyek dan subyek redistribusi tanah, yang nantinya akan menjadi dasar penerbitan SK pemberian hak dan sertifikat redistribusi tanah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan program redistribusi tanah di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.”Ungkapnya (Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024

Tanah Bumbu

Sapi Kurban Warga Desa Hidayah Makmur Disembelih di Moshola Miftahul Jannah