Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan 10 Mei 2024 – Terbitnya kebijakan baru terkait tarif parkir di Siring Pantai Pagatan mengundang reaksi keras dari pengunjung. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, oknum yang tidak bertanggung jawab menerapkan biaya parkir sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat. Keputusan ini mendapat sorotan tajam karena dianggap terlalu mahal oleh sebagian besar pengunjung.
Salah satu pengunjung, Hj. Nurul dari Kabupaten Banjar, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Dia menyoroti kurangnya transparansi dan kebijakan yang dinilai tidak wajar Tampa kercis. Namun ketika dia mempertanyakan keterangan resmi tentang tarif parkir kepada petugas pakir, dia hanya mendapat jawaban singkat yang tidak memuaskan. “Sudah ditentukan. Sudah untuk roda 2 sebesar Rp 5000 dan roda 4 Rp 10.000,” ujar petugas parkir dengan sikap kurang responsif.
Kontroversi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan pengunjung, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang kelayakan dan transparansi kebijakan tarif parkir yang telah ditetapkan oknum petugas pakir tersebut, Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat melakukan tinjauan ulang demi kepuasan dan kenyamanan pengunjung di Siring Pantai Pagatan”.(Team)