Home / Tanah Bumbu

Selasa, 23 April 2024 - 21:20 WIB

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan Menuai Protes: Pelaku Industri Keluhkan Beban Biaya dan Waktu”

Banjarmasin – Pelopor News Kalimantan ,23 April 2024 – Keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait peralihan pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan dari platform daring ke tatap muka menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak. Industri kelistrikan menilai langkah ini akan memberatkan mereka, terutama yang beroperasi di luar wilayah Jakarta.

Menurut Helmi Rifai, SH, Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Kalsel, perubahan ini akan meningkatkan beban biaya operasional peserta, terutama yang berasal dari daerah terpencil. “Sistem daring melalui Zoom Meeting telah sangat membantu kami. Beralih ke sistem tatap muka akan menambah beban biaya, terutama bagi peserta yang harus melakukan perjalanan jauh,” ujarnya kepada media di Banjarmasin.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Anak Yatim: BAZNAS dan GJB Tanah Bumbu Rayakan Ramadan dengan Kebahagiaan

Rifai juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri kelistrikan nasional yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi. “Kami berharap Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memungkinkan pelaksanaan uji kompetensi tetap dilakukan daring demi kemudahan dan efisiensi biaya,” tambahnya.

Para pelaku usaha kelistrikan, termasuk calon Wali Kota Banjarmasin, menyadari pentingnya sertifikasi bagi tenaga kelistrikan nasional. Namun, mereka berpendapat bahwa baik pelaksanaan daring maupun tatap muka harus memenuhi standar ketat dalam proses uji kompetensi.

Baca Juga :  KPU Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pilkada 2024: Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Santai dan Dapatkan Door Prize Menarik

Rifai juga menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga teknik kelistrikan yang bersertifikasi kompetensi. Menurutnya, program sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Sertifikasi merupakan proses penilaian yang penting untuk mengakui kualifikasi dan kompetensi tenaga teknik kelistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021,” paparnya.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Meriah! Desa Manunggal Rayakan HUT ke-42 Sekaligus Resmikan Gedung Serbaguna “Mandala Bakti”

Tanah Bumbu

Peringatan Hari Kartini: Menghormati Perjuangan Perempuan Indonesia

Tanah Bumbu

Seni Japin Bangkit di Kusan Hulu: LAUNG KUNING BANJAR Gelorakan Budaya Banua, Didukung Tokoh hingga Pejabat Daerah

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Pengurus LPTQ Tanah Bumbu: Langkah Nyata Menuju Generasi Qur’ani Berkualitas

Tanah Bumbu

WTP Karang Bintang Rampung Dibangun, Pasokan Air Bersih untuk Warga Kian Terjamin

Tanah Bumbu

Bupati Kotabaru Lantik Pengurus LPTQ 2025–2029: Siap Cetak Generasi Qur’ani Berdaya dan Religius

Tanah Bumbu

Pemkab Kotabaru Matangkan Rencana Rembuk Stunting 2025, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Terpilih Pimpin PERPANI, Siap Angkat Prestasi Panahan di Bumi Bersujud