Kotabaru-Pelopor News Kalimantan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memberikan persetujuan terhadap anggaran pendampingan kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru untuk tahun anggaran 2024. Anggaran ini, yang difokuskan pada masyarakat yang belum tercakup oleh BPJS Kesehatan, bertujuan memberikan dukungan kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Bantuan kesehatan ini, terutama untuk masyarakat kurang mampu, dapat diperoleh melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui oleh kepala desa dan camat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPRD dan RSUD Dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Husada) Kabupaten Tanah Bumbu menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan harapan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif dapat menjaga kesehatan mereka.(17/1/2024)
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Camat Kelumpang Barat (Bagian Kesra) yang dipegang oleh Pelaksana Kesra LH Abdul Majid. Keputusan ini mencerminkan komitmen DPRD Kotabaru dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui inisiatif pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkesinambungan. (Team)