Home / Tanah Bumbu

Senin, 15 Januari 2024 - 16:35 WIB

Kontroversi Menguak dalam Sidang Perdata Alex Pandi vs H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin

Tanah Bumbu,Pelopor News Kalimantan

Sidang Perdata antara Alex Pandi dan H.Soding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam kepemimpinan Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H., bersama Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H.

Sidang memunculkan satu saksi kunci dari pihak tergugat, H.Gt.Juhdi (52), yang sebelumnya bersaksi pada 2012. Pengadilan sebelumnya telah menolak upaya hukum Penggugat Alex Pandi, setelah kalah dalam kasus ini di Mahkamah Agung (MA). Inkracht, keputusan hukum tetap, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batulicin setelah penggugat tidak melanjutkan upaya hukum.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Bersama Anggota DPRD Tanbu:Gelar Hari Jadi ke 22 Momentum Perkuat Sinergi Pembangunan

H.Gt.Juhdi, warga Tanah Bumbu kelahiran Pelaihari 1972, memberikan kesaksian tentang tanah yang menjadi pusat sengketa. Dia mengungkapkan bahwa tanah tersebut dipinjam oleh orang tuanya pada 1985 untuk bercocok tanam, namun dikembalikan dua tahun kemudian karena gagal panen akibat berbagai masalah termasuk hama Tikus,Burung Pipit ,Babi dan air asin masuk ke area persawahan

“Pada saat itu, orang tua saya pinjam tanah tersebut bersama 5 (Lima) orang untuk bercocok tanam,” ujarnya. “Setelah dua tahun, tanah dikembalikan, namun sebagian dijadikan kebun oleh Pa Alam.” Terangnya.

Baca Juga :  H. Bahsanuddin Gencarkan Silaturahmi dengan Ulama Tanah Bumbu, Minta Doa Restu untuk Kabupaten yang Lebih Kuat

Ketika Pa Alam meninggal, keluarganya menjual tanah itu tanpa mengetahui statusnya hanya sebagai tanah pinjaman dari pemilik La Karateng, kakek H.Soding.

Pengacara tergugat, Kunawardi, menjelaskan setelah sidang bahwa putusan pengadilan terdiri dari tiga bagian, termasuk opsi banding untuk satu gugatan. Menurutnya, keputusan ini membuat H.Soding diakui sebagai pemenang dengan mengacu pada Inkracht yang memiliki kekuatan hukum tetap.(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Samsat Keliling Hadir di Pasar Minggu Tanah Bumbu, Warga Senang Layanan Pajak Cepat dan Ramah

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026

Tanah Bumbu

Rhoma Irama Guncang Pagatan! Raja Dangdut Siap Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Festival Mappanre Ri Tasi’e

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove, dikawasan Muara Pagatan ,Perkuat Benteng Pesisir dan Dorong Ekonomi Hijau

Tanah Bumbu

Warga Desa Sejahtera Keluhkan PJU Banyak yang Mati Total saat Reses DPRD Tanah Bumbu,:Abdul Rahim Menyatakan Komitmennya untuk Menindak Lanjuti Keluhan Warga

Tanah Bumbu

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Bacakan Sejarah Pembentukan Daerah di HUT ke-23, Bangkitkan Semangat Kebersamaan