Home / Tanah Bumbu

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:52 WIB

Penertiban Parkir dan PKL di Halaman Masjid Apung Ziyadatul Abrar Pagatan

Tanah Bumbu,Pelopor News Kal-Sel

– Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan aksi tegas dalam penertiban parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar halaman Masjid Apung Ziyadatul Abrar Pagatan pada Rabu, 13 Desember 2023. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di area sekitar tempat ibadah.

Kepala Bidang Trantibbum dan Linmas Satpol PP dan Damkar, Pati Raja Wani.SE, berharap agar petugas parkir melaksanakan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. PKL juga diminta untuk tidak berjualan di bahu jalan, sebagai upaya menjaga ketertiban di sekitar area masjid. Langkah-langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Baca Juga :  BPN Tanah Bumbu Serahkan 405 Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Sungai Danau, Warga Sampaikan Apresiasi

Aksi penertiban ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan lancar dan menciptakan suasana yang tenang di area masjid. Gabungan Satpol PP, Damkar, dan Dinas Perhubungan berharap tindakan ini akan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas lingkungan sekitar masjid dan pengalaman ibadah bagi masyarakat setempat.

Kepala Bidang Terantibum juga menekankan bahwa aksi penertiban ini merupakan langkah strategis untuk mendorong warga agar menjaga kebersihan di lingkungan masjid dan pantai. Warga diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan diarahkan untuk menggunakan tempat sampah yang telah disediakan.

Baca Juga :  Kabupaten Tanah Bumbu Berduka, Guru Samad Tutup Usia pada 17 Ramadan

Dalam penertiban ini, Kabid Ttrantibum dan Limas Pati beserta 8 orang anggota didampingi Kasi Trantib Faisal Amin Rais S.STP.M.Sos menegaskan agar pedagang tidak berjualan di bahu jalan mulai besok, dan diarahkan untuk bergeser ke tempat yang akan ditentukan.

Tambahannya, Kabid Lalin dan yang membidangi parkir dari Dishub, Bapak Sunandar Manti A SH.MA, mengingatkan agar masyarakat tidak memungut biaya parkir tanpa surat penunjukan perintah jaga. Petugas yang telah disahkan melalui SK baru diizinkan melaksanakan tugas tersebut. Aksi penertiban ini dihadiri oleh Muhammad Yamin SE dan Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas, serta Surachmanat Nurfah S.STP, Kepala Seksi Perparkiran.(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024