KotaBaru – Pelopor News Kalimantan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten KotaBaru telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) dalam rapat paripurna. Ketiga Perda mencakup Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kerja Sama Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mukhni AF berhasil menetapkan ketiga Reperda tersebut. Bupati KotaBaru, Sayed Japar Al Idrus, diwakili oleh Sekretaris Daerah Said Ahmad Al Idrus, turut hadir bersama unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah KotaBaru dan beberapa anggota DPRD KotaBaru.
Sekretaris Daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD KotaBaru atas kerjasama dalam memutuskan pembahasan Reperda tersebut hingga berhasil disahkan menjadi Perda pada Kamis (30 /11/2023.)
Keputusan ini menandai langkah penting dalam mengatur perlindungan lingkungan hidup dan kerja sama daerah di KotaBaru (Team)