Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan HMD (32), seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di rumah NV, Jl. Dirgantara Rt. 011 Desa Bersujud, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo.SIK., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi kejadian tersebut. Jonser menjelaskan bahwa korban, NV (30), suami dari pelaku, mengalami serangan menggunakan senjata tajam jenis badik. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 16.00 Wita.
Saksi, Yanti binti H. Ibas (orang tua korban), merespons teriakan minta tolong dari rumah korban. Dengan tegas, Yanti mencoba menghentikan pelaku dengan kata-kata tegas dalam Bahasa Banjar, Ikam handak membunuh terus Yaman Ranai,” Namun, pelaku tetap menyerang korban.
Pelaku menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam, menyebabkan korban mengalami luka serius di paha kanan. Saksi Yanti segera membawa korban ke rumah orang tua untuk mendapatkan pertolongan.
Dalam konferensi pers, Kepala Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada pukul 16.30 Wita setelah penyelidikan intensif. HMD, seorang wiraswasta dengan pendidikan SMP tidak tamat, kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat.
Polsek Simpang Empat berharap kasus ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kasus KDRT di masyarakat. Mereka berkomitmen untuk memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga demi keamanan dan kesejahteraan bersama. (Jh/Team)