Tanah Bumbu,PELOPOR NEWS KAL-SEL
-Sidang perkara perdata antara Alex Pandi dan Haji Soding Bin Tahang Bin Kerateng kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin.Selasa,22 November 2023.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Fendy Septian.SH dan didampingi oleh Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH memimpin persidangan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Batulicin.
Perkara ini mencuat kembali setelah sebelumnya sudah disidangkan pada tahun 2012 dengan keputusan yang mengakui Haji Soding sebagai pemenang, didukung oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1548 K/Pdt/2014 dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap(Inkcraht) dikeluarkan Pengadilan Negri Batulicin tertanggal 20 April 2017.
Meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Alex Pandi sebagai penggugat mengajukan gugatan kembali setelah 11 tahun.Dengan Objek yang sama atas tanah yang berlokasi di Jalan Ins Gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.
Pengacara tergugat, Kunawardi.S.H, menganggap gugatan ini melanggar asas hukum “ne bis in idem,” yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Kunawardi.S.H. merujuk pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam penjelasannya, yang menyatakan bahwa jika putusan pengadilan telah bersifat positif dan memperoleh kekuatan hukum tetap, asas ne bis in idem berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.
Pengadilan Negeri Batulicin diharapkan menerapkan asas ne bis in idem dalam penanganan perkara ini, mempertimbangkan putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Ujar Kunawardi.S.H.Kepada awak media.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 29 November 2023, dan media akan terus memberikan liputan terkini mengenai perkembangan kasus ini. (Jh/Team)