Home / Tanah Bumbu

Selasa, 21 November 2023 - 18:21 WIB

Sidang Perdata Kontroversial Alex Pandi vs. Haji Soding di Gelar Pengadilan Negeri Batulicin

Tanah Bumbu,PELOPOR NEWS KAL-SEL

-Sidang perkara perdata antara Alex Pandi dan Haji Soding Bin Tahang Bin Kerateng kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin.Selasa,22 November 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Fendy Septian.SH dan didampingi oleh Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH memimpin persidangan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Batulicin.

Perkara ini mencuat kembali setelah sebelumnya sudah disidangkan pada tahun 2012 dengan keputusan yang mengakui Haji Soding sebagai pemenang, didukung oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1548 K/Pdt/2014 dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap(Inkcraht) dikeluarkan Pengadilan Negri Batulicin tertanggal 20 April 2017.

Baca Juga :  PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Alex Pandi sebagai penggugat mengajukan gugatan kembali setelah 11 tahun.Dengan Objek yang sama atas tanah yang berlokasi di Jalan Ins Gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.

Pengacara tergugat, Kunawardi.S.H, menganggap gugatan ini melanggar asas hukum “ne bis in idem,” yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Kunawardi.S.H. merujuk pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam penjelasannya, yang menyatakan bahwa jika putusan pengadilan telah bersifat positif dan memperoleh kekuatan hukum tetap, asas ne bis in idem berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.

Baca Juga :  H.Ardiansyah Menawarkan Program Inovatif untuk Mensejahterakan Warga Tanah Bumbu

Pengadilan Negeri Batulicin diharapkan menerapkan asas ne bis in idem dalam penanganan perkara ini, mempertimbangkan putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Ujar Kunawardi.S.H.Kepada awak media.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 29 November 2023, dan media akan terus memberikan liputan terkini mengenai perkembangan kasus ini. (Jh/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024