Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan
kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Batulicin, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut, berhasil menangkap DR (30) di Jl. Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari pada Sabtu, 18/11/2023, pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo. SIK, melalui IPTU Jonser Sinaga, membenarkan keberhasilan penangkapan ini. Aksi penipuan terjadi pada Jumat, 17 November 2023, di Toko Almera Phone, Jalan Raya Batulicin, di mana DR berhasil melarikan diri setelah berpura-pura akan melakukan top up link di toko korban tanpa membayar senilai Rp. 6.800.000,-.
Berkat kerjasama dengan pelapor, Nila Sari Rahayu (24), polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku. Identitas pelaku, seorang karyawan swasta berusia 30 tahun, beralamat di Desa Sungai Arfat, Kab. Banjar.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.800.000,-, 1 unit mobil Sigra, dan 1 unit handphone Realme C21. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP.”(Team)