Home / Hukumdan Kriminal / Tanah Bumbu

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:32 WIB

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Mengamankan Peria Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Tanah Bumbu,Pelopornewskalsel.com

-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah berhasil mengamankan seorang pria berinisisl ER (43).
Tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau pemalsuan Dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal tersebut.
Kronologi Kejadian:
Pada tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 Wita di Kantor Desa Wirittasi, Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Tersangka ER bersama dengan Saksi NN(41) terhadap Korban HT (45 )

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebelumnya atau pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 15.00 Wita, Tersangka bersama dengan Sdri NN menemui Korban dan Saksi IM yang juga merupakan istri Korban, dirumah Korban.

Baca Juga : 

Tersangka menyampaikan kepada Korban bahwa Tersangka ingin meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000 selama sehari dengan jaminan berupa 1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi atas nama Nur Hafifah

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan setuju untuk membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang. Namun, hingga saat ini Tersangka belum mengembalikan uang Korban, dan obyek tanah yang dijaminkan oleh Tersangka kepada Korban telah dijual kepada orang lain.

Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 41.000.000. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Wisata Hutan Mangrove di Tanah Bumbu: Destinasi Eksotis yang Menawan Hati Pengunjung

Kini tersangka bersama barang berupa:

1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang
1 lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
1 buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017.
Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Kusan Hilir menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan penipuan dan pemalsuan yang dapat merugikan pihak lain ,kasus ini menegaskan hukum dan keadilan di wilayah Kusan Hilir (Jh/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024

Tanah Bumbu

Sapi Kurban Warga Desa Hidayah Makmur Disembelih di Moshola Miftahul Jannah