BEKASI —Pelopornewskalimantan.com- Sebuah video yang memperlihatkan adu mulut antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dan seorang wartawan menjadi sorotan setelah beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar ucapan yang dinilai merendahkan fisik dan martabat wartawan saat keduanya terlibat perdebatan.
Dalam video yang beredar di YouTube dan sejumlah platform media sosial itu, terdengar ucapan, “Aku cuma mengusir kau aja, karena jelek mukamu.”
Wartawan yang menjadi lawan bicara kemudian memprotes pernyataan tersebut.
“Bapak aja menghina saya,” ujar wartawan itu.
Perdebatan berlanjut dengan nada tinggi. Dalam bagian lain rekaman, terdengar pula pernyataan, “Saya memang menghina, tapi dia memang sudah hina.”

Ucapan yang terekam tersebut memicu perhatian karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan wartawan yang disebut tengah menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan mengenai etika komunikasi pejabat publik ketika menghadapi pertanyaan maupun konfirmasi dari pers.
Berawal dari Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Sewa Alat Berat
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Wartawan yang terlibat adalah Kimsan Indra Simaremare, Pemimpin Redaksi PostKeadilan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan terkait kejadian tersebut, Kimsan bersama sejumlah rekan wartawan mendatangi kantor DLH untuk meminta konfirmasi mengenai laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa alat berat di tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng.
Permintaan konfirmasi itu kemudian berujung pada adu mulut yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial.
Dalam percakapan tersebut, wartawan mempersoalkan ucapan yang dianggap merendahkan dirinya. Ia juga mempertanyakan kepantasan seorang pejabat publik melontarkan perkataan semacam itu kepada orang lain.
Meski demikian, untuk memperoleh gambaran yang utuh, rangkaian kejadian sebelum, selama, dan setelah perdebatan perlu ditelusuri melalui rekaman lengkap serta keterangan dari kedua belah pihak.
Selain perdebatan mengenai ucapan yang dianggap menghina, rekaman tersebut turut memuat percakapan mengenai aktivitas merokok di dalam ruangan kantor.
Namun, konteks lengkap percakapan itu masih perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Di sisi lain, persoalan yang menjadi latar belakang kedatangan wartawan, yakni laporan LSM mengenai dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa alat berat di TPA Burangkeng, juga memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti tanpa pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta bukti yang mendukung.
Karena itu, penjelasan dari DLH Kabupaten Bekasi mengenai kegiatan sewa alat berat tersebut penting untuk memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kimsan Indra Simaremare melaporkan Syafri Donny Sirait ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan Penghinaan ,pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, status laporan, pasal yang secara resmi dicantumkan, serta perkembangan penanganannya perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Pelaporan bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya etika komunikasi dalam hubungan antara pejabat publik dan insan pers.
Pejabat memiliki hak untuk membantah, mengoreksi, atau menolak suatu tudingan yang dinilai tidak benar. Namun, perbedaan pendapat semestinya disampaikan melalui penjelasan yang jelas dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan serangan personal.
Di sisi lain, wartawan juga wajib menjalankan tugas secara profesional, menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dalam situasi seperti ini, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan sekadar potongan video yang berpotensi mengaburkan konteks kejadian.
Hingga informasi ini disusun, keterangan langsung dari Syafri Donny Sirait mengenai pernyataan yang terekam dalam video tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
Klarifikasi dari yang bersangkutan, keterangan Kimsan Indra Simaremare, serta penjelasan resmi kepolisian diperlukan agar pemberitaan mengenai peristiwa ini tetap berimbang.
Masyarakat juga menantikan penjelasan dari pihak DLH Kabupaten Bekasi mengenai persoalan sewa alat berat di TPA Burangkeng yang disebut menjadi latar belakang permintaan konfirmasi tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang perdebatan yang viral di media sosial. Ada dua hal yang perlu dijernihkan secara terbuka: etika komunikasi dalam interaksi pejabat dengan wartawan dan substansi dugaan yang mendorong dilakukannya konfirmasi jurnalistik.”(Tim/Red)













