Home / Pemerintahan

Senin, 7 September 2026 - 18:26 WIB

Prabowo Tegas Larang Segala Bentuk Pembakaran Lahan, Termasuk Alasan Kearifan Lokal

Jakarta, Pelopornews kalimantan.com-7 September 2026 – Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar segala praktik pembakaran hutan dan lahan harus dihentikan, termasuk pembakaran yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal. Hal ini diputuskan sebagai langkah antisipasi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah, utamanya saat masa musim kemarau akibat El Nino.

“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam pertemuan bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin (7/9).

Baca Juga :  Waspada El Nino 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Luncurkan Aplikasi Penanganan Pascabencana

“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.

Djamari menyebut saat ini Indonesia belum memasuki masa puncak fenomena El Nino. Menurutnya, periode kemarau akibat El Nino cenderung lebih panjang.

Ia pun menyatakan pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk mencegah karhutla meluas. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang bersantai menghadapi situasi ini.

“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata dia.

Baca Juga :  Jamaah Haji Kloter 013 BDJ Tiba di Embarkasi Banjarmasin Dengan Selamat

Djamari mengatakan penghentian segala bentuk pembakaran hutan dan lahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perundang-undangan. Sebab, di lapangan masih ditemukan kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan ataupun kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.

Bertalian dengan itu, proses penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan terus berjalan. Ratusan tersangka telah ditetapkan oleh polisi.

“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” ucapnya.”Bakom RI (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Prabowo Komitmen Tingkatkan Kesiapan Mitigasi Bencana, Bakal Tambah Anggaran

Pemerintahan

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Pemerintahan

Legislator Partai Gerindra Temui Pengungsi Sinabung, Pastikan Kebutuhan Warga Segera Ditindaklanjuti

Pemerintahan

Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Pemerintahan

Bupati Kotabaru sampaikan Rancangan APBD 2027 Rp4,87 Triliun

Pemerintahan

Pemkab. Kotabaru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Pemerintahan

Puluhan Atlet Uji Kemampuan dan Mental Di Ajang Festival Karate INKAI Kotabaru

Pemerintahan

Dua Tahun Menderita Stroke, Warga Babakanmulya Kembali Dapat Bantuan Kursi Roda dari DPC Gerindra Kuningan