Home / Hukumdan Kriminal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Guru Berstatus PPPK Diduga Cabuli Siswi SMK di Tanah Bumbu Sejak Usia 16 Tahun, Polisi Sita Rekaman Video

TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang siswinya yang saat awal kejadian masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang guru yang mengajar di bidang Farmasi tersebut.

Korban diketahui merupakan seorang warga Kecamatan Batulicin dan merupakan siswi di sekolah tempat terduga pelaku mengajar.

Menurut keterangan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas II SMK pada 2024, ketika korban masih berusia 16 tahun.

“Peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama. Dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di salah satu hotel di wilayah Simpang Empat,” ujar AKP M. Taufan Maulana, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diringkus di Batulicin: Ancaman Narkoba Makin Dekat, Warga Dihimbau Tetap Waspada!

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat. Polisi menyebut dugaan peristiwa berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk hotel, kendaraan, hingga rumah korban.

Kasus ini kemudian terungkap setelah istri terduga pelaku mengetahui adanya hubungan antara suaminya dan korban. Informasi tersebut selanjutnya berkembang setelah muncul sebuah video yang sempat beredar di media sosial.

Peristiwa itu akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Buser Polres Tanah Bumbu mengamankan AP di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga AP menggunakan pendekatan personal terhadap korban dengan memberikan uang, makanan, serta memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi korban.

Terduga pelaku juga disebut menjalin hubungan layaknya berpacaran dengan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan bahwa pelaku memberikan sejumlah bentuk perhatian dan bantuan kepada korban. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap AKP Taufan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Sawit di Tanah Bumbu, Kerugian Capai Rp 1,7 Miliar

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik.

Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan relasi antara seorang pendidik dan siswi yang pada awal kejadian masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Catatan: Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan privasi anak. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”(Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release : Terungkap! Pembunuhan Sadis dan Percobaan Pencurian Dengan kekerasan, Gegerkan Tanah Bumbu

Hukumdan Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Mantewe, 14 Gram Sabu Disita

Hukumdan Kriminal

Tragedi Berdarah Pria Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit, Polisi Bongkar Kasus Kilat Kurang dari 24 Jam

Hukumdan Kriminal

Pria Bersimbah Darah Nyaris Tewas Dibacok Parang di Area Tambang, Polisi Ringkus Pelaku Dini Hari

Hukumdan Kriminal

Remaja 18 Tahun di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi! Kedapatan Bawa 23 Gram Sabu Siap Edar!

Hukumdan Kriminal

Pria Tipu Pemilik Toko Berkali -kali Tertangkap, Modus Licik Edit Bukti Transfer Kian Meresahkan!

Hukumdan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dihargai

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor