TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Diduga merasa tersinggung, korban F kemudian merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor.
Mengetahui kendaraannya dirusak, BH kemudian mencari korban F. Saat keduanya bertemu, korban diduga langsung menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan korban hampir putus.
Setelah kejadian tersebut, BH pulang ke rumah dalam kondisi terluka dan bertemu dengan dua orang tersangka berinisial B dan MS. Mengetahui rekannya mengalami luka parah, keduanya kemudian mencari korban F.
Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka lainnya berinisial MH dan bersama-sama melakukan pencarian terhadap korban.
Setelah menemukan korban F, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka pada telapak tangan kanan, bagian belakang leher, kepala, punggung, serta tangan kanan hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, para tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan dengan medan yang cukup sulit dijangkau aparat kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga berhasil menangkap tersangka MH di kawasan hutan wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur.
Tersangka MH dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka B dan MS berhasil diamankan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”(Nata)
Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu













