Home / Pemerintahan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:25 WIB

Pemkab Kotabaru Bayarkan Ganti Kerugian Lahan Rencana Perluasan Bandara Stagen

Kotabaru –PeloporNewskalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan pembayaran ganti kerugian lahan untuk rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam, pada hari Kamis, 12 Maret 2026.

Bandar udara yang terletak di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut merupakan salah satu infrastruktur transportasi udara penting yang menunjang konektivitas wilayah di Bumi Saijaan.

Pembayaran ganti kerugian lahan kali ini diberikan kepada Muhammad Yusuf bin Amat Jaini setelah status kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai “no name” diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, Achmad Rozain, hadir dan menyerahkan pembayaran didampingi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kotabaru, Bahruddin Hamdani.

Baca Juga :  Pemkab bersama PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Anak Indonesia Hebat

Achmad Rozain menjelaskan bahwa lahan yang dibayarkan tersebut berada di luar kawasan Inhutani dan merupakan bagian dari rencana pengadaan tanah untuk perluasan kawasan bandara.

“Pembayaran ini kita lakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan. Lahan ini sebelumnya berstatus no name sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu melalui proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah untuk rencana perluasan bandara terdapat dua mekanisme penyelesaian, yakni pembayaran langsung kepada pemilik lahan serta melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan apabila terjadi permasalahan kepemilikan atau sengketa.

Menurutnya, sebagian besar pembayaran langsung kepada pemilik lahan telah diselesaikan pada tahun 2025.
“Pembayaran langsung kepada pemilik lahan sudah sekitar 95 persen selesai pada tahun 2025. Saat ini masih ada enam persil lahan yang sedang dalam proses penyelesaian berbagai kendala administrasi dan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  PTAM Intan Banjar Mengukir Sejarah Baru di Awal Tahun dengan Pembukaan Booster Mini di Tatah Belayung, Mengalirkan Air Bersih di Siang Hari"

Ia menambahkan, keenam persil tersebut masih dalam tahap persiapan penyelesaian sebelum nantinya dijadwalkan kembali proses pembayaran ganti kerugian.

“Jika seluruh kendala sudah clear, maka proses pembayaran akan kita jadwalkan kembali,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap penyelesaian pengadaan tanah ini dapat mendukung rencana pengembangan dan perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam guna meningkatkan pelayanan transportasi udara serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru”(Ril).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Lepas 309 Jamaah Haji 1447 H/2026 M, Wakil Bupati Doakan Menjadi Haji Mabrur

Pemerintahan

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Mal Pelayanan Publik : Layanan Cepat, Mudah, dan Terpadu untuk Masyarakat

Pemerintahan

Waspada El Nino 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Luncurkan Aplikasi Penanganan Pascabencana

Pemerintahan

IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB dan Imunisasi Gratis, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Ibu dan Anak

Pemerintahan

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Dalam Pembangunan Daerah

Pemerintahan

Wujudkan Sinergitas Antar daerah Pemkab Kotabaru Hadiri Acara Puncak Hari Jadi HSU

Pemerintahan

May Day 2026 di Kotabaru Berlangsung Kondusif, Bupati dan Wakil Bupati Temui Langsung Massa Buruh :Dorong Senergi Buruh , Pengusaha dan Pemerintah

Pemerintahan

Sinergi Pemerintah dan Badan Bank Tanah, Pemkab Kotabaru Buka Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026