Home / Pemerintahan

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:48 WIB

Dishub Kotabaru Tegaskan Parkir Resmi Wajib Ber-SK Bupati, Parkir Liar Jadi Sorotan

KOTABARU –PeloporNews Kalimantan -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa seluruh lokasi parkir resmi di wilayah Kotabaru wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Penegasan ini menjadi langkah serius pemerintah daerah dalam menertibkan maraknya parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dishub Kotabaru, Khairian Anshari, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa penentuan titik parkir tidak bisa dilakukan secara sepihak, termasuk oleh dirinya selaku pimpinan instansi teknis.

“Penetapan lokasi parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa SK Bupati, maka lokasi tersebut tidak dapat disebut sebagai parkir resmi,” ujar Khairian saat ditemui, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan Dishub terbatas pada pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Sementara itu, sejumlah lokasi strategis lainnya berada di bawah pengelolaan instansi berbeda.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Tinjau RSUD Pangeran Jaya Sumitra untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Beberapa area seperti Pasar Kemakmuran, RSUD Kotabaru, hingga kawasan wisata tertentu dikelola oleh dinas atau unit kerja terkait. Pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak masuk dalam retribusi Dishub, melainkan menjadi objek pajak parkir yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tidak semua parkir berada di bawah Dishub. Ada pengelola lain yang memiliki kewenangan sendiri, termasuk kewajiban pajak masing-masing,” jelasnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, Dishub Kotabaru telah memasang papan informasi resmi di setiap titik parkir yang berada di bawah kewenangannya. Papan tersebut memuat informasi lengkap, mulai dari tarif parkir resmi, identitas juru parkir, hingga keterangan pengelola.

Baca Juga :  Jaringan Telekomunikasi Lumpuh di Kotabaru, Diskominfo Desak Telkom Bertanggung Jawab dan Beri Kompensasi

Selain itu, masyarakat kini dapat mengecek legalitas parkir melalui berbagai kanal, seperti website resmi Dishub, sistem pembayaran QRIS, hingga nomor layanan pengaduan 0811-5500-87 yang tertera di lokasi parkir.

Dishub Kotabaru juga menegaskan komitmennya untuk terus berbenah. Ke depan, penggunaan pembayaran non-tunai akan diperluas sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan potensi kebocoran retribusi parkir.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat saat menggunakan fasilitas parkir di wilayah Kotabaru.”(Nata)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Gandeng LAN RI, Perkuat Kualitas ASN dan Pelayanan Publik

Pemerintahan

Lokasi Pasar Ramadan Resmi Dialihkan, UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Siring Laut

Pemerintahan

Sekda Kotabaru Eka Syafrudin Serap Aspirasi Warga Pulau Sembilan Lewat Musrenbang Kecamatan

Pemerintahan

DPMD Kotabaru Cetak Rapor Hijau: Dana Desa Cair 100 Persen, Birokrasi Dipangkas Mulai 2026

Pemerintahan

Meski Anggaran Dipangkas, Pemkab Kotabaru Pastikan Layanan Publik, Kesiapsiagaan Bencana, dan Beasiswa Keagamaan Tetap Jalan

Pemerintahan

Bupati Kotabaru Lantik dan Rotasi Pejabat, Perkuat Birokrasi hingga Pelayanan Kesehatan

Pemerintahan

Tim BPK RI Melaksanakan Entry Meeting Audit LKPD 2025. Sekda Minta SKPD Dukung Pemeriksaan

Pemerintahan

BPBD Kotabaru Terima Hibah 3 Unit Mobil TRC dan Peralatan Selam, Kesiapsiagaan Bencana Kian Diperkuat