Home / Pemerintahan

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:48 WIB

Dishub Kotabaru Tegaskan Parkir Resmi Wajib Ber-SK Bupati, Parkir Liar Jadi Sorotan

KOTABARU –PeloporNews Kalimantan -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa seluruh lokasi parkir resmi di wilayah Kotabaru wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Penegasan ini menjadi langkah serius pemerintah daerah dalam menertibkan maraknya parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dishub Kotabaru, Khairian Anshari, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa penentuan titik parkir tidak bisa dilakukan secara sepihak, termasuk oleh dirinya selaku pimpinan instansi teknis.

“Penetapan lokasi parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa SK Bupati, maka lokasi tersebut tidak dapat disebut sebagai parkir resmi,” ujar Khairian saat ditemui, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan Dishub terbatas pada pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Sementara itu, sejumlah lokasi strategis lainnya berada di bawah pengelolaan instansi berbeda.

Baca Juga :  Badan Kesbangpol Kotabaru Sosialisasikan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2025

Beberapa area seperti Pasar Kemakmuran, RSUD Kotabaru, hingga kawasan wisata tertentu dikelola oleh dinas atau unit kerja terkait. Pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak masuk dalam retribusi Dishub, melainkan menjadi objek pajak parkir yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tidak semua parkir berada di bawah Dishub. Ada pengelola lain yang memiliki kewenangan sendiri, termasuk kewajiban pajak masing-masing,” jelasnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, Dishub Kotabaru telah memasang papan informasi resmi di setiap titik parkir yang berada di bawah kewenangannya. Papan tersebut memuat informasi lengkap, mulai dari tarif parkir resmi, identitas juru parkir, hingga keterangan pengelola.

Baca Juga :  872 PNS Kotabaru Resmi Dilantik, Pemkab Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN serta Tidak Pengajuan Pindah Tugas dalam waktu Dini

Selain itu, masyarakat kini dapat mengecek legalitas parkir melalui berbagai kanal, seperti website resmi Dishub, sistem pembayaran QRIS, hingga nomor layanan pengaduan 0811-5500-87 yang tertera di lokasi parkir.

Dishub Kotabaru juga menegaskan komitmennya untuk terus berbenah. Ke depan, penggunaan pembayaran non-tunai akan diperluas sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan potensi kebocoran retribusi parkir.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat saat menggunakan fasilitas parkir di wilayah Kotabaru.”(Nata)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tanah Kambatang Lima Resmi Didaftarkan ke Kemendagri, Menunggu Aturan Pemekaran Rampung :Selangkah Lebih Dekat Menuju Daerah Otonom Baru

Pemerintahan

Meriah dan Spektakuler,Expo Saijaan 2026 Tutup Rangkaian Hari Jadi KotaBaru ke-,76

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Harjad ke-76

Pemerintahan

‎Pemkab Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team di Lanud Sjamsudin Noor, Dukung Diplomasi Dirgantara Indonesia

Pemerintahan

Pelantikan Pengurus YJI Kotabaru, Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga Pelosok

Pemerintahan

Sambut Hari Jadi ke-76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur untuk Perkuat Literasi Generasi Muda

Pemerintahan

Apresiasi ASN, Pemkab Kotabaru Gelar Apel Gabungan dan Penyerahan Hadiah Bank Kalsel

Pemerintahan

Ketua BAZNAS Tanah Bumbu KH.Ustadz Hamzah Ucapkan Selamat, Andi Rustianto Resmi Pimpin KNPI Kalimantan Selatan 2026–2029