Home / Hukumdan Kriminal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Remaja 18 Tahun di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi! Kedapatan Bawa 23 Gram Sabu Siap Edar!

TANAH BUMBU — PeloporNews Kalimantan –
Sebuah operasi cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Bumbu. Seorang remaja berinisial AP (18), warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, tak berkutik saat ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 23,08 gram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Gang Aluh Kecil RT 009, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gang tersebut. Warga mengaku sering melihat orang keluar masuk secara tidak wajar pada jam-jam tertentu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan AP Bin D, yang saat itu tengah membawa sepaket besar sabu dalam plastik hitam.

Baca Juga :  Pengeroyokan Brutal di Tanah Bumbu Menggemparkan: Dua Tersangka Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

1 paket sabu seberat 23,08 gram,

1 plastik klip besar,

1 unit handphone Oppo Reno 6 warna biru metalik,

1 kantong plastik warna hitam, serta

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DA 4776 ZAW.

Pelaku yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap itu kini telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Simpang Empat AKP.H.Toni Haryono melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang turut membantu kami mengungkap kasus ini. Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak untuk menindak siapa pun yang berani mengedarkan barang haram ini, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Geger ! Kejadian Mengerikan di Tanah Bumbu: M N Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pelaku AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para remaja agar tidak terjerumus dalam dunia hitam narkotika. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba di Tanah Bumbu. Jangan takut melapor, identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” tutup petugas.”(Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Pria Tipu Pemilik Toko Berkali -kali Tertangkap, Modus Licik Edit Bukti Transfer Kian Meresahkan!

Hukumdan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dihargai

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian Barang DiGundang Bangunan PT.WIRATAMA GRAHA RAHARJA Dibekuk Polisi Tidak Berkutik

Hukumdan Kriminal

Dibekuk di Markas Sendiri! Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Hukumdan Kriminal

Ketum WRC PAN-RI Desak usut Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen CV .Keluarga Sejahtera di Kal-sel

Hukumdan Kriminal

Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukumdan Kriminal

Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron